• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Status Freeport Jadi IUPK

11 Februari 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Mei 23, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Ekbis

Status Freeport Jadi IUPK

by TimeX Red
11 Februari 2017
in Ekbis
0
Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menteri ESDM Ignasius Jonan

Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Menteri ESDM Ignasius Jonan

 ”Pemerintah dapat segera menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk perusahaan tersebut”

 JAKARTA, TimeX

Menteri ESDM Ignasius Jonan hari ini menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dengan demikian, Kontrak Karya (KK) Freeport dan AMNT tak berlaku lagi, status pengusahaan pertambangannya berubah menjadi IUPK.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), perusahaan tambang pemegang KK harus mengubah status kontraknya menjadi IUPK agar dapat mengekspor konsentrat (mineral yang sudah diolah tapi belum sampai tahap pemurnian).
Merespons aturan tersebut, Freeport dan AMNT telah mengajukan surat permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan pada Januari lalu. Permohonan mereka dikabulkan oleh Jonan.
“Pada hari ini Menteri ESDM menyetujui perubahan KK Freeport dan Amman menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini suatu milestone penting dari PP 1/2017. Ini sesuai janji Pak Menteri di Ambon kemarin untuk menandatangani IUPK Freeport dan Amman. Pada prinsipnya sudah dilakukan Pak Menteri,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/2/2017).
Bambang menjelaskan, prosedur pemberian IUPK Operasi Produksi untuk Freeport dan AMNT sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017). Kedua raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) itu telah mengajukan permohonan resmi dan disetujui Menteri ESDM.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan sesuai Permen ESDM 5/2017, Freeport juga telah mengajukan permohonan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan, dengan demikian Kementerian ESDM menetapkan IUPK untuk Freeport dan Amman. Amman mengajukan tanggal 25 Januari kemarin. Mereka juga sudah diberikan IUPK,” ucapnya.
Perubahan KK menjadi IUPK ini berimplikasi pada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi Freeport dan AMNT. Sebagai pemegang IUPK, maka wilayah pertambangan mereka maksimal 25.000 hektar (ha), wajib membangun smelter dalam 5 tahun, pajak yang ditanggung mengikuti peraturan terbaru (prevailing), dan sebagainya.
“Dengan demikian kewajiban-kewajiban perusahaan sesuai yang ditetapkan PP 1/2017 harus dilakukan. Luas wilayah maksimal 25.000 ha, dan lain-lain. Hal-hal yang berlaku di IUPK harus berlaku. Dalam IUPK ketentuannya prevailing. Sesuai ketentuan, dia harus melakukan itu. Kalau dia enggak bangun smelter, dia enggak bisa ekspor,” paparnya.
Setelah penerbitan IUPK ini, Kementerian ESDM berharap Freeport dan AMNT segera mengajukan permohonan izin ekspor konsentrat.
“Untuk selanjutnya kami berharap mereka segera mengajukan izin ekspor agar kami bisa memproses dan segera menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat untuk kedua perusahaan tersebut. Tentu harus dilengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM 6/2017. Bea Keluar (BK) sedang diproses oleh Menkeu, secara legal formal harus menunggu Menkeu mengeluarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” tutupnya. (mca/mkj)

Tags: Status Freeport Jadi IUPK
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In