• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Status Masa Jabatan DPRD Mimika Tidak Bisa Kompromi

9 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Status Masa Jabatan DPRD Mimika Tidak Bisa Kompromi

by Wahyu Ilahi
9 November 2018
in Politik
0
VLUU L210 / Samsung L210

>>Pelantikan di Jayapura adalah Pelantikan Sisa Masa Jabatan

TIMIKA, TimeX

Mantan anggota DPRD Mimika, Jhon Ade Matulessy menyatakan bahwa status masa jabatan anggota DPRD Mimika tidak bisa diatur dengan kompromi.

Sebab, dalam ketentuan undang-undang secara jelas menyebutkan masa bhakti DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun, terhitung sejak berakhirnya masa jabatan anggota dewan sebelumnya.

Terkait rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diwacanakan oleh anggota DPRD Mimika, saran Jhon Matulessy, baiknya niat tersebut diurungkan.

“Saya sarankan ini karena aturan soal masa jabatan legislatif bukan kewenangan Direktorat Jenderal Otonomi  Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), tetapi sudah ketentuan Undang-Undang (UU).

Mengacu UU Nomor 23 pasal 155 ayat 4 dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang masa jabatan DPRD adalah 5 tahun setelah dilantik, ini harus dicermati  dan dipahami baik oleh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, kata Ade kerap ia disapa.

“Dasar gugatan anggota dewan dengan Surat edaran Nomor:161.91/7330/OTDA dari Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono tertanggal 14 September 2018, menjelaskan masa jabatan anggota DPRD Mimika aktif saat ini akan disesuaikan dengan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019, maka ini harus dipahami,”pesannya.

Karena Dijen Otda Kemendagri, sambung Ade mengeluarkan  surat edaran menanggapi surat DPRD Mimika Nomor 171/148/DPRD tanggal 6 Juli 2018 perihal status masa jabatan keanggotaan DPRD Mimika, mengacu periode masa jabatan DPRD Mimika 2014-2019.

Meski anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 baru dilantik 24 November 2015 di Jayapura, pelantikan yang dilakukan dihitung sebagai pelantikan sisa  masa jabatan.

Yang seharusnya masa jabatan DPRD periode 2014-2019 mulai aktif pascaberakhirnya masa bhakti DPRD periode 2009-2014, yaitu pada 4 Desember 2014 silam.

“Harusnya bersamaan dengan akhir masa jabatan DPRD periode 2009-2014, diikuti dengan pelantikan DPRD aktif saat ini. Situasi ini seperti yang pernah terjadi pada masa  DPRD Mimika periode 2004–2009,” ujarnya.

DPRD periode 2004-2009 pimpinan Drs. Yoseph Yopi Kilangin waktu itu menjalani sisa masa jabatan hanya 2,5 tahun pascapelantikan karena polemik status SK KPU Mimika.

Kenyataan ini sama seperti yang anggota DPRD Mimika alami saat ini, bahwa akhir masa jabatan 35 anggota dewan adalah 14 Desember 2019, bukan pada tahun 2020 seperti yang diperjuangkan kini.

Molornya pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 karena adanya penetapan 4 SK sekaligus oleh KPU Mimika pimpinan Yohanes Kemong, sehingga terjadinya polemik hingga vakumnya kursi legislatif selama setahun. (cr-04)

 

 

 

 

Previous Post

Diidentifikasi 8 Hari, Jenazah Korban Lion Air Dipulangkan ke Timika

Next Post

Den POM XVII C Mimika Razia Penggunaan Atribut TNI

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Den POM XVII C Mimika Razia Penggunaan Atribut TNI

Den POM XVII C Mimika Razia Penggunaan Atribut TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In