
>>Pelantikan di Jayapura adalah Pelantikan Sisa Masa Jabatan
TIMIKA, TimeX
Mantan anggota DPRD Mimika, Jhon Ade Matulessy menyatakan bahwa status masa jabatan anggota DPRD Mimika tidak bisa diatur dengan kompromi.
Sebab, dalam ketentuan undang-undang secara jelas menyebutkan masa bhakti DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun, terhitung sejak berakhirnya masa jabatan anggota dewan sebelumnya.
Terkait rencana gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diwacanakan oleh anggota DPRD Mimika, saran Jhon Matulessy, baiknya niat tersebut diurungkan.
“Saya sarankan ini karena aturan soal masa jabatan legislatif bukan kewenangan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), tetapi sudah ketentuan Undang-Undang (UU).
Mengacu UU Nomor 23 pasal 155 ayat 4 dan PP Nomor 12 tahun 2018 tentang masa jabatan DPRD adalah 5 tahun setelah dilantik, ini harus dicermati dan dipahami baik oleh anggota DPRD Mimika periode 2014-2019, kata Ade kerap ia disapa.
“Dasar gugatan anggota dewan dengan Surat edaran Nomor:161.91/7330/OTDA dari Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono tertanggal 14 September 2018, menjelaskan masa jabatan anggota DPRD Mimika aktif saat ini akan disesuaikan dengan pelantikan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2019, maka ini harus dipahami,”pesannya.
Karena Dijen Otda Kemendagri, sambung Ade mengeluarkan surat edaran menanggapi surat DPRD Mimika Nomor 171/148/DPRD tanggal 6 Juli 2018 perihal status masa jabatan keanggotaan DPRD Mimika, mengacu periode masa jabatan DPRD Mimika 2014-2019.
Meski anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 baru dilantik 24 November 2015 di Jayapura, pelantikan yang dilakukan dihitung sebagai pelantikan sisa masa jabatan.
Yang seharusnya masa jabatan DPRD periode 2014-2019 mulai aktif pascaberakhirnya masa bhakti DPRD periode 2009-2014, yaitu pada 4 Desember 2014 silam.
“Harusnya bersamaan dengan akhir masa jabatan DPRD periode 2009-2014, diikuti dengan pelantikan DPRD aktif saat ini. Situasi ini seperti yang pernah terjadi pada masa DPRD Mimika periode 2004–2009,” ujarnya.
DPRD periode 2004-2009 pimpinan Drs. Yoseph Yopi Kilangin waktu itu menjalani sisa masa jabatan hanya 2,5 tahun pascapelantikan karena polemik status SK KPU Mimika.
Kenyataan ini sama seperti yang anggota DPRD Mimika alami saat ini, bahwa akhir masa jabatan 35 anggota dewan adalah 14 Desember 2019, bukan pada tahun 2020 seperti yang diperjuangkan kini.
Molornya pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 karena adanya penetapan 4 SK sekaligus oleh KPU Mimika pimpinan Yohanes Kemong, sehingga terjadinya polemik hingga vakumnya kursi legislatif selama setahun. (cr-04)