• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.

Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

30 Agustus 2017
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Juli 4, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Sudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka

by TimeX Red
30 Agustus 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon.

TIMIKA, TimeX Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon.

Aksi Anarkis di Freeport dan Petrosea

TIMIKA, TimeX

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.

Dengan ditetapkannya satu tersangka baru berinisial SP, maka total jumlah tersangka kini sudah 11 orang.

Sedangkan 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dari pengembangan penyidikan kasus anarkis pengrusakan fasilitas Freeport di mile 28, mile 26 dan Kantor PT Petrosea, diantaranya berinisial W, FK, IS, AM, AK, B, WY, SB, AC dan MP.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress, Selasa (29/8), mengatakan dari 11 tersangka, empat orang termasuk SP disangka melakukan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.
Keempat tersangka termasuk SP, masing-masing berinisial   WY,SB dan IS.
“Keempatnya dikenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau provokasi pada kejadian tanggal 19 Agustus 2017 di tiga lokasi pengrusakan,” kata Victor.
Kini 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas serta kendaraan milik PT Freeport, PT Petrosea dan sepeda motor milik karyawan yang saat itu sedang bekerja, kini ditahan di sel tahanan Polres Mimika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Dari penyidikan pun sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan,” katanya.
Untuk itu, orang pertama di Polres Mimika ini mengharapkan warga masyarakat Mimika membantu polisi dalam menguak  aktor intelektualnya.

Selain itu, atas dasar bukti rekaman CCTV (circuit close television), baiknya pelaku-pelaku yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri.

“Karena kemanapun pelaku melarikan diri akan tetap dicari polisi, sebab perbuatannya melanggar hukum,” tegasnya sembari menambahkan, hal tersebut guna membantu pihak kepolisian menjaga kambtibnas di Mimika.

Polisi pun telah mengidentifikasi dan menginventarisasi jumlah kendaraan dan fasilitas yang dirusak massa saat kejadian pada Sabtu (19/8) siang hingga malam itu.
Identifikasi dan inventarisasi itu diperlukan guna melengkapi proses pembuktian perkara tersebut.
“Saat kejadian itu ada banyak sepeda motor milik karyawan yang bekerja dibakar oleh massa. Di Terminal Gorong-gorong saja ada 150 sepeda motor yang dibakar. Belum lagi di Check Point 28 dan Petrosea, selain sepeda motor dirusak, ada sejumlah kendaraan Freeport dibakar massa,” jelas Victor.
Kapolres Mackbon pun mengimbau pelaku yang meninggalkan kendaraannya di lokasi kejadian segera mengambil kendaraannya, jika tidak maka akan diterbitkan status DPO yang nantinya disebar untuk jelas mengetahui keterlibatan oknum-oknum perusak saat aksi 19 Agustus lalu.

Dari proses penyidikan, Polres Mimika juga telah meminta keterangan sejumlah pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport.
Permintaan keterangan dari Sudiro dan kawan-kawannya itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus SPSI Freeport terhadap aksi yang dilakukan oleh para anggotanya.
“Kami masih mendalami hal ini. Untuk bisa membuktikan ada atau tidaknya hubungan dengan pengurus SPSI terhadap demo anarkis 19 Agustus perlu proses pembuktian. Jika memang ada bukti permulaan cukup, maka akan diproses sesuai ketentuan hokum yang berlaku,”  tambah Mackbon.
Ia menegaskan tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengungkap oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport tersebut. Polisi juga mengandalkan rekaman CCTV yang dipasang perusahaan di sekitar Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea. (aro)

 

Tags: Aksi Anarkis di Freeport dan PetroseaSudah 11 Orang Ditetapkan Tersangka
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In