
Aksi Anarkis di Freeport dan Petrosea
TIMIKA, TimeX
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, kembali menetapkan satu tersangka baru dari aksi anarkis warga yang merupakan mantan karyawan PT Freeport Indonesia pada Sabtu (19/8) lalu.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru berinisial SP, maka total jumlah tersangka kini sudah 11 orang.
Sedangkan 10 orang yang telah ditetapkan tersangka dari pengembangan penyidikan kasus anarkis pengrusakan fasilitas Freeport di mile 28, mile 26 dan Kantor PT Petrosea, diantaranya berinisial W, FK, IS, AM, AK, B, WY, SB, AC dan MP.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon kepada Timika eXpress, Selasa (29/8), mengatakan dari 11 tersangka, empat orang termasuk SP disangka melakukan penghasutan atau memprovokasi massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas milik PT Freeport.
Keempat tersangka termasuk SP, masing-masing berinisial WY,SB dan IS.
“Keempatnya dikenakan Pasal 160 KUHP karena teridentifikasi melakukan penghasutan atau provokasi pada kejadian tanggal 19 Agustus 2017 di tiga lokasi pengrusakan,” kata Victor.
Kini 11 tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas serta kendaraan milik PT Freeport, PT Petrosea dan sepeda motor milik karyawan yang saat itu sedang bekerja, kini ditahan di sel tahanan Polres Mimika.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mencari aktor intelektual dari kegiatan demo anarkis tersebut. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Dari penyidikan pun sudah ada 25 saksi yang dimintai keterangan,” katanya.
Untuk itu, orang pertama di Polres Mimika ini mengharapkan warga masyarakat Mimika membantu polisi dalam menguak aktor intelektualnya.
Selain itu, atas dasar bukti rekaman CCTV (circuit close television), baiknya pelaku-pelaku yang terlibat diimbau untuk segera menyerahkan diri.
“Karena kemanapun pelaku melarikan diri akan tetap dicari polisi, sebab perbuatannya melanggar hukum,” tegasnya sembari menambahkan, hal tersebut guna membantu pihak kepolisian menjaga kambtibnas di Mimika.
Polisi pun telah mengidentifikasi dan menginventarisasi jumlah kendaraan dan fasilitas yang dirusak massa saat kejadian pada Sabtu (19/8) siang hingga malam itu.
Identifikasi dan inventarisasi itu diperlukan guna melengkapi proses pembuktian perkara tersebut.
“Saat kejadian itu ada banyak sepeda motor milik karyawan yang bekerja dibakar oleh massa. Di Terminal Gorong-gorong saja ada 150 sepeda motor yang dibakar. Belum lagi di Check Point 28 dan Petrosea, selain sepeda motor dirusak, ada sejumlah kendaraan Freeport dibakar massa,” jelas Victor.
Kapolres Mackbon pun mengimbau pelaku yang meninggalkan kendaraannya di lokasi kejadian segera mengambil kendaraannya, jika tidak maka akan diterbitkan status DPO yang nantinya disebar untuk jelas mengetahui keterlibatan oknum-oknum perusak saat aksi 19 Agustus lalu.
Dari proses penyidikan, Polres Mimika juga telah meminta keterangan sejumlah pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport.
Permintaan keterangan dari Sudiro dan kawan-kawannya itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus SPSI Freeport terhadap aksi yang dilakukan oleh para anggotanya.
“Kami masih mendalami hal ini. Untuk bisa membuktikan ada atau tidaknya hubungan dengan pengurus SPSI terhadap demo anarkis 19 Agustus perlu proses pembuktian. Jika memang ada bukti permulaan cukup, maka akan diproses sesuai ketentuan hokum yang berlaku,” tambah Mackbon.
Ia menegaskan tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk mengungkap oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan milik PT Freeport tersebut. Polisi juga mengandalkan rekaman CCTV yang dipasang perusahaan di sekitar Check Point 28, Terminal Gorong-gorong dan perkantoran PT Petrosea. (aro)