September 15, 2024 | admin

Viral Polisi Diduga Terima ‘Duit Damai’ Tanpa Tilang

Viral Polisi Diduga Terima ‘Duit Damai’ Tanpa Tilang

timikaexpress – Polisi lalu lintas (polantas) diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap pemotor di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (13/9). Petugas itu tertangkap kamera menerima ‘uang damai’ dari pemotor tanpa melakukan tilang!

Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, polisi tersebut mulanya menghentikan pemotor yang dirasa melanggar lalu lintas. Keduanya sempat melakukan komunikasi di tepi jalan raya.

Tak lama kemudian, pemotor yang mengenakan jaket merah itu merogoh kantong dan mengeluarkan sesuatu yang diduga uang. Dia lantas menyerahkannya ke polisi secara diam-diam.

Setelah ‘transaksi’ tersebut, pemotor kembali melanjutkan perjalanan tanpa ditilang. Polisi itu kemudian pergi dan kembali menertibkan jalan raya.

“Kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum polisi kembali menyita perhatian publik, kali ini di kawasan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 13 September, tepatnya di depan Gedung Aneka Tambang, sebelum pintu masuk tol,” demikian yang ditulis @memomedsos di kolom takarir.

Hingga berita ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan 100 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Komentar warganet terpecah menjadi dua kubu: ada yang menghujat polisi, namun tak sedikit yang membelanya.

Khusus untuk yang membela, mereka mengatakan, pelanggar lalu lintas merupakan pihak yang memulainya. Padahal, kata mereka, kebiasaan bayar uang damai ke polisi seharusnya mulai dihilangkan.

Disitat dari https://timikaexpress.com/, aturan soal polisi pungli telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pada Pasal 6 huruf q dijelaskan: “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang”.

Kemudian pada Pasal 6 huruf w berbunyi: “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”

Sementara untuk para petugas yang melanggar, hukumannya https://www.mohitnarwalkabaddiacademy.com/ tertulis dengan jelas pada Pasal 9 PP RI No 2 Tahun 2003. Ada sanksi akumulatif yang memungkinkan pelanggar menerima sanksi lebih dari satu. Berikut daftarnya:

1. Teguran tertulis

2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun

3. Penundaan kenaikan gaji berkala

4. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun

5. Mutasi yang bersifat demosi

6. Pembebasan dari jabatan

7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Share: Facebook Twitter Linkedin