
DIAMANKAN – Taslim Tuhuteru saat diamankan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (10/11/17).
TIMIKA,TimeX
Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atas nama Taslim Tuhuteru (62) hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Abepura Jayapura untuk menjalani hukuman tapi masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika.
“Taslim Tuhuteru hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Tipikor Jayapura karena belum ada petunjuk dari pimpinan. Memang rencananya dalam minggu ini akan dipindahkan tetapi belum ada petunjuk sampai sekarang, dan kami menunggu petunjuk dari pimpinan saja,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Yasozisokhi Zebua saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (16/11).
Zebua mengatakan pada prinsipnay Kejaksaan Negeri Mimika tetap menunggu petunjuk pimpinan. Apakah pemindahan Taslim Tuhuteru ini sendiri atau harus menunggu dua putusan terdakwa atas nama Elieser Noro dan Ayub Howay semuanya belum ada perintah.
“Saya sempat mendengar informasi bahwa putusan Ayub Howay sudah turun atau sudah ada. Tetapi saya belum lihat secara fisiknya. Apabila putusan sudah turun, maka kita segera eksekusi. Dan saya juga belum tahu siapa yang nantinya diperintahkan oleh pimpinan untuk lakukan eksekusi. Karena dasar perintah eksekusi dari putusan yang turun itu,” jelas Zebua. Sementara untuk putusan terdakwa Elieser Noro hingga kini pihaknya belum tahu.
Taslim Tuhuteru yang merupakan mantan kepala BKD ini resmi dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika pada Jumat (10/11/17).
Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Mimika menahan di rumahnya atas dasar keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor:742 K/Pid.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.
Dalam putusan Mahkama Agung itu menyatakan Taslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi dimaksud.
Pada saat penahanan Taslim sempat menolak dengan alasan harus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terlebih dulu. Namun setelah tim berikan pemahaman, akhirnya ia bersedia ditahan.
Mantan kepala BKD Mimika ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 1 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Taslim diganjar pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan kasasi Mahkama Agung ditandatangani Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar dan Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait.
Sementara tim eksekusi Kejari Timika putusan tersebut, yakni Yasozisokhi Zebua, Marthinus Bakka Sampe, Achmad Birawa Bissawab, Habibie Anwar dan Kukuh Nugroho Indra Praja.
Kejari Timika sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jayapura masih terlalu ringan meski putusan banding tersebut telah diberatkan. (a28)