• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atas nama Taslim Tuhuteru (62) hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Abepura Jayapura untuk menjalani hukuman tapi masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika.

Taslim Tuhuteru Belum Dipindahkan ke Tipikor Jayapura

17 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Taslim Tuhuteru Belum Dipindahkan ke Tipikor Jayapura

by TimeX Red
17 November 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atas nama Taslim Tuhuteru (62) hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Abepura Jayapura untuk menjalani hukuman tapi masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika.

Foto: Gren Telaubun/TimeX DIAMANKAN - Taslim Tuhuteru saat diamankan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (10/11/17).

TIMIKA,TimeX Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atas nama Taslim Tuhuteru (62) hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Abepura Jayapura untuk menjalani hukuman tapi masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika.
Foto: Gren Telaubun/TimeX
DIAMANKAN – Taslim Tuhuteru saat diamankan tim eksekusi Kejaksaan Negeri Mimika pada Jumat (10/11/17).

TIMIKA,TimeX

Terpidana kasus korupsi Diklat Prajabatan di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Mimika tahun 2011 atas nama Taslim Tuhuteru (62) hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Kelas 2A Abepura Jayapura untuk menjalani hukuman tapi masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Timika.

“Taslim Tuhuteru hingga kini belum dipindahkan ke Lapas Tipikor Jayapura karena belum ada petunjuk dari pimpinan. Memang rencananya dalam minggu ini akan dipindahkan tetapi belum ada petunjuk sampai sekarang, dan kami menunggu petunjuk dari pimpinan saja,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Yasozisokhi Zebua saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (16/11).

Zebua mengatakan pada prinsipnay Kejaksaan Negeri Mimika tetap menunggu petunjuk pimpinan. Apakah pemindahan Taslim Tuhuteru ini sendiri atau harus menunggu dua putusan terdakwa atas nama Elieser Noro dan Ayub Howay semuanya belum ada perintah.

“Saya sempat mendengar informasi bahwa putusan Ayub Howay sudah turun atau sudah ada. Tetapi saya belum lihat secara fisiknya. Apabila putusan sudah turun, maka kita segera eksekusi. Dan saya juga belum tahu siapa yang nantinya diperintahkan oleh pimpinan untuk lakukan eksekusi. Karena dasar perintah eksekusi dari putusan yang turun itu,” jelas Zebua. Sementara untuk putusan terdakwa Elieser Noro hingga kini pihaknya belum tahu.

Taslim Tuhuteru yang merupakan mantan kepala BKD ini resmi dijebloskan ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika pada Jumat (10/11/17).

Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Mimika menahan di rumahnya atas dasar keputusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor:742 K/Pid.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.

Dalam putusan Mahkama Agung itu menyatakan Taslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi dimaksud.

Pada saat penahanan Taslim sempat menolak dengan alasan harus berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terlebih dulu. Namun setelah tim berikan pemahaman, akhirnya ia bersedia ditahan.

Mantan kepala BKD Mimika ini terbukti melanggar pasal 2 ayat 1, juncto pasal 1 ayat 1 huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Taslim diganjar pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau diganti kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalaninya kemudian akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan kasasi Mahkama Agung ditandatangani Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar dan Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Sementara tim eksekusi Kejari Timika putusan tersebut, yakni Yasozisokhi Zebua, Marthinus Bakka Sampe, Achmad Birawa Bissawab, Habibie Anwar dan Kukuh Nugroho Indra Praja.

Kejari Timika sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan banding kasus itu di Pengadilan Tinggi Jayapura masih terlalu ringan meski putusan banding tersebut telah diberatkan. (a28)

Tags: Taslim Tuhuteru Belum Dipindahkan ke Tipikor Jayapura
Previous Post

Pabrik Pengeringan Konsentrat Freeport Terbakar

Next Post

Tenda Pasar Malam Belum Dibongkar

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Tenda-tenda pasar malam di Lapangan Timika Indah di Jalan Budi Utomo - Belibis hingga saat ini belum juga dibongkar.

Tenda Pasar Malam Belum Dibongkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In