
TIMIKA,TimeX
Sesuai jadwal terdakwa S menjalani sidang kasus pencabulan dengan agenda memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Mimika pada Selasa (30/1) pekan depan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda I Simbiak kepada wartawan di Kantor Radio Publik Mimika, Rabu (24/1).
Imelda menjelaskan mengenai perkara ini sebelumnya pihaknya telah menghadirkan tiga orang saksi termasuk korban untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Mimika.
“Tiga orang saksi kita sudah periksa dan Selasa (30/1) depan agendanya adalah terdakwa memberikan keterangan,” katanya.
Terdakwa S yang merupakan seorang guru ini dibekuk tim Satuan Satreskrim Polres Mimika di Jalan Panimbar Timika pada Jumat (3/11). S ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat pengaduan atau laporan dari keluarga korban.
Sesuai data kepolisian bahwa pelaku dan korban Bunga (nama samaran) telah menjalin hubungan selama empat tahun. Meskipun mereka suka sama suka, namun karena korban ini masih dibawah umur berusia 16 tahun sehingga hal ini tidak pantas dilakukan.
Membuat pihak keluarga sesali bahkan marah hingga memproses hukum terhadap pelaku karena menyebarkan video hubungan intim keduanya ke akun facebook miliknya. Korban saat ini sedang duduk dibangku kelas 2 di salah satu SMK di Toraja. (aro)