• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Eliaser Noro, ST pada Selasa (23/1).

Terpidana Korupsi Diklat Prajabatan Dieksekusi ke Lapas Timika

23 Januari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Terpidana Korupsi Diklat Prajabatan Dieksekusi ke Lapas Timika

by Timika eXpress
23 Januari 2018
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Eliaser Noro, ST pada Selasa (23/1).

EKSEKUSI-Tim Kejari Mimika saat mengeksekusi terpidana korupsi dana Diklat Prajabatan BKD Mimika ke Lapas Kelas II B Timika, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Eliaser Noro, ST pada Selasa (23/1).
EKSEKUSI-Tim Kejari Mimika saat mengeksekusi terpidana korupsi dana Diklat Prajabatan BKD Mimika ke Lapas Kelas II B Timika, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika telah mengeksekusi terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bernama Eliaser Noro, ST pada Selasa (23/1).
Eliaser Noro yang dieksekusi ke Lapas Kelas II B Timika, Selasa (23/1) kemarin setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dana kegiatan Diklat Prajabatan tahun Anggaran 2013 di Badan Kepegewaian Deerah (BKD).
Eksekusi berdasarkan petikan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 734 K/PID SUS/2017 ini dilakukan langsung oleh Tim Eksekusi Kejari Mimika yaitu gabungan Tim Intel dan Pidsus Kejari Mimika, diantaranya Kasi Intel Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua tim eksekusi, Kasi Pidsus, Marthinus Sampe Bakka, SH dan Jaksa Habibie Anwar, SH..
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Mimika, Alex Sumarna melalui Kepala Seksi Intelijen Yasozisokhi Zebua, SH kepada Timika eXpress melalui release yang diterima, Selasa (23/1).
Eksekusi terhadap terpidana Eliaser Noro, ST ini berlangsung singkat melalui serah terima dari Tim Eksekusi Kejari Mimika kepada petugas Lapas Kelas II B Timika.
Kata Zebua, dalam putusan Kasasi di tingkat MA, terpidana Eliaser Noro divonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda pidana Rp50 juta atau dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, terpidana diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp412 juta lebih, (Rp412.743.874,50).
Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana Eliaser Noro dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Yasozisokhi mengatakan proses eksekusi terpidana Eliaser Noro sempat tertunda beberapa waktu lantaran yang bersangkutan tidak berada di Timika karena sedang pulang ke kampungnya di Sulawesi Selatan.
Tim eksekusi Kejari Timika yang dipimpin Yasozisokhi Zebua selaku Kasi Intel, Kasi Pidsus Marthinus Sampe Bakka dan Jaksa Habibie Anwar pada Selasa pagi mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika untuk menjemput terpidana Eliaser Noro.
“Tim gabungan Intel dan Pidsus Kejari Timika langsung membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Timika. Saat itu terpidana baru datang ke kantor setelah beberapa kali dipanggil. Selama ini yang bersagkutan berada di kampung halamannya,” jelas Yasozisokhi.
Sebelumnya, pihak Kejari Mimika juga telah mengeksekusi terpidana kasus serupa, Taslim T yang sata itu menjabat Kepala BKD Mimika.
Taslim T dieksekusi di kediamannya , pada Selasa, 14 Nopember 2017 silam oleh tim eksekusi Kejari Mimika berdasarkan surat perintah eksekusi Kajari Mimika mendasari putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor:742/K/PID.SUS/2017 tertanggal 11 Oktober 2017. (aro)

Tags: Terpidana Korupsi Diklat Prajabatan Dieksekusi ke Lapas Timika
Previous Post

Realisasi Pajak KPP Timika 2017 Capai Rp2.5 T

Next Post

Kendaraan Hasil Razia Belum Diambil Pemiliknya

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
JAGA – Anggota Satlantas Polres Mimika saat mengarahkan setiap pengendara berhenti untuk diperiksa kelengkapan surat-surat di Jalan Budi Utomo pada Sabtu (19/1). Foto: Dok./TimeX

Kendaraan Hasil Razia Belum Diambil Pemiliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In