TIMIKA,TimeX
Hingga saat ini dokumen penting yang membutuhkan tandatangan masih menumpuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika. Pasalnya hingga kini belum ada kepastian siapa yang berhak untuk menandatangani semua dokumen tersebut.
Hilar HL Allo, S,SOS, Kepala Bidang Pengelola Informasi Disdukcapil saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan, Kamis (8/11) mengatakan, banyak dokumen yang sudah dicetak tetapi terpaksa harus menunggu Jhon Wicklif Tegay, mantan Kadisdukcapil.

Hilar H. Limbong Allo, S,SOS
Diketahui bahwa Ir Jhon Wikclif Tegay kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jayapura, setelah ia dilantik 10 Oktober lalu.
Sesudahnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Aprida,SOS K Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil untuk menjadi Plt Disdukcapil mengisi kekosongan tersebut.
Namun menurut Hilar, bahwa sampai saat ini jika berkas-berkas dokumen yang sudah dicetak, masih harus ditandatangani oleh mantan Kadisdukcapil Jhon Wikclif Tegay, karena statusnya masih diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Kadisdukcapil Kabupaten Mimika.
“Saya kurang tahu pastinya tetapi dari Kemendagri masih menganggap pak John Kadisdukcapil karena belum ada surat resmi yang masuk ke Kemendagri melaporkan bahwa sudah pindah. Saat ini Pak Sekretaris dan ibu Plt sedang ada di Jakarta. Saya harap mereka bisa menyelesaikan hal ini agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Namun untuk pelayanan sejauh ini tetap berjalan seperti biasa tidak ada kendala.
“Pelayanan berjalan seperti biasa, tetapi kadang masyarakat yang datang cetak Kartu Keluarga, kami tidak bisa pastikan kapan mereka ambil, karena kami harus tunggu lagi pak Jhon dari Jayapura datang, kasihan juga masyarakat,” pungkasnya. (a30)