
TIMIKA, TimeX
Tiga karyawan koperasi harian, masing-masing berinisial VJ dan NI dan PB dilaporkan ke Polsek Mimika Baru atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp172 lebih.
Dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh VJ dan NI pada 15 Pebruari 2017 lalu telah merugikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Manggarai senilai Rp104.205.000.
Sementara PB (34), warga Jalan Belibis itu diadukan ke polisi karena diduga menggelapkan uang Rp68.770.000 milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunggal Abadi.
Dari pengaduan AJ (42) terhadap VJ, warga Jalan Baru (C.Heatubun) dan rekannya NI, warga Gorong-gorong, keduanya waktu itu ditugaskan olehnya (AJ) untuk mengantarkan uang tersebut ke nasabah.
Namun, sehari setelahnya, yaitu tanggal 16 Pebruari, AJ bersama pengawasnya melakukan pengecekan ke nasabah yang mengambil kredit di KSU Karya Manggarai.
Ternyata dari pengecekan itu, nasabah dimaksud tidak berada di tempat saat didatangi.
Dari penelusuran yang terus dilakukan akhirya terungkap kalau VJ dan NI telah membuat laporan palsu kepada pimpinan koperasi setempat terkait pinjaman kredit senilai Rp100 juta lebih.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, maka AJ tanpa banyak tanya langsung mempolisikan VJ dan NI ke Polsek Mimika Baru, pada Rabu (1/3) pukul 12.30 WIT.
Dari laporannya itu, pihak kepolisian setempat mengeluarkan Laporan Polisi dengan nomor; LP/94/III/2017/Papua/Res Mimika/Sek Miru.
Kapolsek Mimika Baru, Kompol I Gede Putra kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (2/3) membenarkan pengaduan tersebut.
“Kita baru minta keterangan pelapor. Terlapornya belum kita amankan. Nanti kita akan panggil terlapor. Kalau dari hasil pemeriksaan terbukti, maka kita akan proses lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kasus yang menjerat PB (34) itu terjadi pada Bulan Desember 2016 hingga Pebruari 2017.
PB dilaporkan oleh AR (35), warga Jalan Yos Sudarso pada, Kamis (2/3) ke petugas Polsek Mimika Baru karena menggelapkan uang KSP Tunggal Abadi yang berlamat di Jalan Hasanuddin, Gang Durian Timika.
Berbeda dengan ulah yang dilakukan VJ dan NI. PB menggelapkan uang koperasi yang berasal dari setoran pinjaman nasabah sebesar Rp 68 juta lebih.
Sama halnya dengan VJ dan NI, kasus yang menimpa PB juga dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Mimika Baru.
“Kami akan panggil terlapor dan mintai keterangan. Kalau terbukti kita proses hukum lanjut,” tukas Kapolsek I Gede.(nur)