• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tiga Pelaku Penganiaya Anak Diancam 15 Tahun Penjara

Tiga Pelaku Penganiaya Anak Diancam 15 Tahun Penjara

3 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 21, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tiga Pelaku Penganiaya Anak Diancam 15 Tahun Penjara

by Anton Djuma
3 November 2018
in Flas, Headline
0
Tiga Pelaku Penganiaya Anak Diancam 15 Tahun Penjara

Foto: Dok/TimeX Aris Merdeka Sirait

Komnas PA Desak Polres Mimika Segera Proses Pelaku

Foto: Dok/TimeX
Aris Merdeka Sirait

TIMIKA,TimeX            

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak aparat kepolisian Resor Mimika untuk segera melakukan proses hukum terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Gang Flora, RT 12 Kelurahan Pasar Sentral Timika.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Timika eXpress, Jumat (2/11) kemarin menegaskan para pelaku memang harus dihukum berat sesuai perbuatannya.

Ia juga mengutuk keras aksi tiga orang pelaku yang melakukan pemukulan terhadap seorang anak kecil berusia 13 tahun yang videonya  viral di facebook setelah dibagikan oleh ribuan pengguna media sosial.

“Dalam kondisi apa pun anak kecil tidak dibenarkan mendapat penyiksaan,” tegas Arits kepada Timika eXpress via ponsel, Jumat (2/11) kemarin.

Lebih lanjut menurut pria berjenggot yang kerap disapa Opung Sirait ini, bahwa tidak seharusnya orangtua memperlakukan seorang anak kecil seperti itu.

“Pihak kepolisian harus bekerja ekstra untuk memproses perkara tersebut sehingga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” paparnya.

Ia menambahkan, apapun kesalahan anak tidak dibenarkan untuk melakukan  tindakan kekerasan. Karena berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Ana junto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka anak wajib dilindungi dari perlakuan salah, intimidasi dan penyiksaan.

“Jadi apa yang dilakukan 3 orang dalam tayangan itu adalah merupakan pelanggaran HAM dan tindak  pidana  kekerasan yang dapat diancam  pidana 15 tahun  penjara. Komnas Perlindungan anak mendesak Polres Mimika  segera menahan pelaku,” paparnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Mimika, Yoel Yolemal saat ditemui Timika eXpress di bilangan Cenderawasih, Jumat (2/11) mengatakan, pelaku harus segera diproses hukum sebagai bentuk efek jera sekaligus jadi pembelajaran bagi orang lain.

“Kalau yang sekarang dihukum, pasti orang lain akan merasa takut untuk memukul anak kecil,” ujarnya.(zuk)

Previous Post

Pelaku Penganiaya Anak Ditangkap Setelah Viral di Medsos

Next Post

DPRP Papua Kecam Pelaku Penganiayaan Anak

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
DPRP Papua Kecam Pelaku Penganiayaan Anak

DPRP Papua Kecam Pelaku Penganiayaan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In