• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tiga Tersangka Kasus Makar Jalan Proses Hukum di Polda Papua

Tiga Tersangka Kasus Makar Jalan Proses Hukum di Polda Papua

19 Januari 2019
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Borgol/Hukrim

Tiga Tersangka Kasus Makar Jalan Proses Hukum di Polda Papua

by Anton Djuma
19 Januari 2019
in Borgol/Hukrim
0
Tiga Tersangka Kasus Makar Jalan Proses Hukum di Polda Papua

AKBP Agung Marlianto Foto: Dok/TimeX

AKBP Agung Marlianto
Foto: Dok/TimeX

TIMIKA, TimeX

Tiga tersangka kasus makar hingga kini masih menjalani proses hukum lanjut di Polda Papua.

Ketiga warga yang resmi ditetapkan tersangka, yakni Sem Asso (SA), warga Jalan Sosial RT 08 Desa Kwamki, Distrik Mimika Baru, Edo Dogopia (ED), warga Jalan Cenderawasih SP II Jalur 4,dan Yanto Awerkion alias Yanto (YA), warga Jalan Yos Sudarso Sempan, tepat di belakang eks Kantor Kehutanan Timika.

“Jadi ketiga tersangka masih jalani pemeriksaan untuk pemberkasan perkara di tangani oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua,”kata Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto kepada wartawan usai menghadiri penyerahan bantuan long boat di UPTD Pelabuhan Rakyat Pomako, Kamis (17/1) lalu.

Diketahui, selama proses pemeriksaan hingga penetapan status tersangka, ketiga warga sebagai terperiksa sejak Selasa (8/1) lalu didampingi langsung oleh lima orang penasehat hukum.

Kelima penasehat hukum tersebut, yakni Gustaf Kawer, SH. M.Si, Andreas Ronsumbre, SH, Yohanis Mambrasar, SH, Emanuel Gobay, SH. MH dan Apilus Manufandu, SH.

Menurut Kapolres, penetapan para tersangka makar ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang didukung dengan bukti-bukti otentik terkait keterlibatan masing-masing pada aksi akhir tahun 31 Desember 2018 lalu.

“Ketiga warga yang kami periksa setelah kami layangkan surat perintah penahanan dan surat perintah penangkapan serta surat pemberitahuan kepada keluarga mereka masing-masing,” katanya.

Menurut mantan Kapolres Jombang, Jawa Barat ini, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara (Makar) yang dilakukan ketiga tersangka adalah hendak menaklukan daerah, Negara, atau dengan kata lain ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat ketentuan hukum, primer pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 110 Ayat (2) ke-2e KUHP Jo pasal 88 KUHP tentang barang siapa yang melakukan pemufakatan akan melakukan tindakan makar dan atau barang siapa dimuka umum dengan lisan ataupun tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum maka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Ketiga tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/1075/XII/2018/Res Mimika, Tanggal 31 Desember 2018 setelah  diamankan personil TNI-Polri gabungan di Timika setelah penggeledahan menyusul pengambilalihan Kantor Sekretariat KNPB.

Dari tindakan hukum, personel gabungan TNI-Polri juga berhasil mengamankan atribut KNPB menyusul dilakukan pemeriksaan awal.

Alhasil pada Senin (7/1) lalu, ketiga warga yang diduga kuat terlibat aksi makar, diamankan di Mapolres Mimika.

“Kini ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Polda Papua guna proses hukum lanjut penyidik Polres Mimika di back up Ditreskrimun Polda setempat,” ujarnya.

Orang nomor satu di Polres Mimika juga menegaskan bahwa Papua adalah NKRI, sehingga tidak diperbolehkan dibentuk organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

“Siapa pun dia yang menetang akan ditindak tegas dan diproses secara hukum.” tegasnya.  (tan)

Tags: Tiga Tersangka Kasus Makar Jalan Proses Hukum di Polda Papua
Anton Djuma

Anton Djuma

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In