
USAI-Susana usai acara wisuda STIE JB di MPCC, Kamis (19/3).
TIMIKA,TimeX
Tiga wartawati meninggalkan gedung Multipurpose and Community Center (MPCC) milik YPMK, tempat dilangsungkannya wisuda program Sarjana Strata Satu (S1) dan Diploma III (D3) Tahun Akademik 2019/2020 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambatan Bulan, Kamis (19/3).
Aksi spontan ditunjukan tiga wartawati, menyikapi arogansi oknum dosen lantaran tidak menghendaki kehadiran wartawan melakukan peliputan.
Tiga wartawati yang diperlakukan tidak manusiawi, yaitu Anthy Patabang dari SKH Radar Timika, Indri Yani Pariuri dari Harian Umum Timika eXpress, serta Cristin dari media online Salam Papua.
Dari keterangan Indri, wartawati Timika eXpress, awal kejadian saat Anthy datang dengan menunjukan undangan acara, disusul dua wartawati lainnya juga masuk ke gedung tempat acara.
Seketika datang seorang panitia Anthy lantas menanyakan identitas ketika Anthy mulai melakukan tugas peliputan, yaitu merekam sambutan dari Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua dan Papua Barat.
Tanpa basa-basi, oknum yang mengaku staf pada STIE JB menyuruh Anthy keluar dari tempat acara.
Meski ketika wartawati telah menjelaskan dasar undangan termasuk menunjukan kartu pers sebagai identitas melakukan peliputan, namun oknum staf yang juga dosen menampik bahwa undangan yang diberikan bukan untuk meliput, tapi meghadiri acara saja.
“Siapa yang konfirmasi untuk datang? Walaupun ada undangan tapi media hanya boleh menghadiri tapi tidak diizinkan meliput,” tegas oknum dosen.
Karena kecewa dengan sikap oknum dosen yang tidak memahami tugas jurnalistik, apalagi hanya acara wisuda yang sifatnya terbuka, sehingga ketiga wartawati meninggalkan tepat acara wisuda.
Sementara Sabir, Seksi Keamanan Wisuda STIE JB yang ditemui usai acara wisuda membenarkan bahwa wartawan dilarang meliput acara wisuda karena sudah prosedur.
“Kami diarahkan untuk larang wartawan liput saat wisuda sedang berjalan. Itu prosedur di dalam ruangan acara wisuda. Tapi wartawan masuk mau ngambil (rekam-Red), itu prosedur kami larang,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan soal undangan yang dikirim ke perusahaan media, itu ditujukan kepada pimpinan, bukan ke wartawan untuk liput.
Mirisnya, Sabir mengakui fenomena pengusiran yang terjadi setiap acara wisuda STIE JB beberapa tahun terkahir, memang dilakukannya.
Anehnya, ketika ditanya alasan larangan mengutip sambutan rektor, Sabir tidak mampu memberi alasan tepat.
Ia hanya mengatakan agar wartawan tidak lalu-lalang mengganggu jalannya prosesi wisuda.
Menanggapi insiden ini, Maurits Sadipun, Pemimpin Redaksi (Pimred) Timika eXpress, menyayangkan sikap dari oknum dosen juga Sabir selaku koordinator keamanan acara wisuda.
Dari kejadian terulang yang juga pernah saat wisuda STIE JB berlangsung di Graha Eme Neme Yauware beberapa tahun lalu, tentu ini menjadi preseden buruk bagi civitas akademik yang beralamat di Jalan Hasanuddin.
“Bukan hanya acara wisuda, acara apapun dapat diakses wartawan. Apa yang terjadi kemarin menunjukan bahwa STIE JB anti pers,” tegasnya.
Maurits panggilan akrabnya menjelaskan, tindakan menghalangi, apalagi pengusiran awak media merupakan sebuah pelanggaran besar sebagaimana ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Bab VIII Pasal 18 tentang ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum dosen maupun penanggung jawab keamanan pada acara wisuda STIE JB, juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini termasuk kriminalisasi terhadap wartawan. Acara pejabat sekelas pun tidak sampai demikian. Ini harus jadi perhatian publik untuk menghormati profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tandasnya.
Terkait kejadian ini, seluruh pimpinan STIE JB yang hendak dikonfirmasi belum bersedia berkomentar.
Mereka beralasan masih banyak tamu dan ada kegiatan lain yang harus diikuti.
Silahkan datang lagi besok ke kampus untuk klarifikasi, tapi kalau mau publish silahkan, kata seorang perwakilan STIE JB saat menemui wartawan.
Respon DPRD
Terkait aksi pengusiran wartawan dari acara wisuda STIE JB, mendapat respon dari Yulian Salossa, Anggota Komisi C DPRD Mimika.
“Tindakan yang dilakukan oknum dosen dan penanggungjawab keamanan acara jelas sudah melanggar kebesan pers, yang merupakan corong informasi publik,” jelasnya.
Menurut Yulian, kalau memang tidak ingin acara wisuda diliput, maka undangan resmi yang dikirim ke setiap perusahaan media harus ditulis jelas.
“Kalau menurut saya, hanya sekelas acara wisuda keberhasilan pendidikan, ini sebuah momen yang harus diketahui masyarakat. Ini harus jadi perhatian pihak STIE JB,” tegas Yulian.
Sementara Yoseph Temorubun, praktisi hukum di Kabupaten Mimika menyayangkan terjadinya insiden pengusiran wartawan pada acara wisuda STIE Jembatan Bulan di Mullty Purpose YPMK pada Kamis 19 Maret 2020.
Ia menilai insiden tersebut sangat tidak beretika apalagi dilakukan oleh seorang oknum dosen yang notabene seorang pendidik yang tahu akan etika. Sebagai seorang pendidik seharusnya yang bersangkutan tidak boleh menghalang-halangi rekan-rekan media dalam tugas peliputan berita.
Lagi pula rekan-rekan media yang datang pada acara wisuda diundang secara resmi, memperlihatkan ID sebaga wartawan.
Menurutnya dalam UU Pers No 40 Thn 1999 pasal 18 sudah jelas apabila ada pihak-pihak yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka di pidana penjara 2 tahun.
“Oleh karena itu saran saya rekan-rekan wartawan melakukan langkah hukum dengan melaporkan oknum yang bersangutan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses oknum dosen yang bersangkutan, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi pers dalam menyajikan berita,” tulis Yoseph dalam rilisnya yang diterima Timika eXpress pada Kamis (19/3) malam.(a30/vis/tio)