• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tiga Wartawati Tinggalkan Acara Wisuda STIE JB

Tiga Wartawati Tinggalkan Acara Wisuda STIE JB

20 Maret 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Tiga Wartawati Tinggalkan Acara Wisuda STIE JB

by Wahyu Ilahi
20 Maret 2020
in News
0
Tiga Wartawati Tinggalkan Acara Wisuda STIE JB

Foto: Indri/TimeX USAI-Susana usai acara wisuda STIE JB di MPCC, Kamis (19/3).

 

Foto: Indri/TimeX
USAI-Susana usai acara wisuda STIE JB di MPCC, Kamis (19/3).

TIMIKA,TimeX
Tiga wartawati meninggalkan gedung Multipurpose and Community Center (MPCC) milik YPMK, tempat dilangsungkannya wisuda program Sarjana Strata Satu (S1) dan Diploma III (D3) Tahun Akademik 2019/2020 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jambatan Bulan, Kamis (19/3).
Aksi spontan ditunjukan tiga wartawati, menyikapi arogansi oknum dosen lantaran tidak menghendaki kehadiran wartawan melakukan peliputan.
Tiga wartawati yang diperlakukan tidak manusiawi, yaitu Anthy Patabang dari SKH Radar Timika, Indri Yani Pariuri dari Harian Umum Timika eXpress, serta Cristin dari media online Salam Papua.
Dari keterangan Indri, wartawati Timika eXpress, awal kejadian saat Anthy datang dengan menunjukan undangan acara, disusul dua wartawati lainnya juga masuk ke gedung tempat acara.
Seketika datang seorang panitia Anthy lantas menanyakan identitas ketika Anthy mulai melakukan tugas peliputan, yaitu merekam sambutan dari Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua dan Papua Barat.
Tanpa basa-basi, oknum yang mengaku staf pada STIE JB menyuruh Anthy keluar dari tempat acara.
Meski ketika wartawati telah menjelaskan dasar undangan termasuk menunjukan kartu pers sebagai identitas melakukan peliputan, namun oknum staf yang juga dosen menampik bahwa undangan yang diberikan bukan untuk meliput, tapi meghadiri acara saja.
“Siapa yang konfirmasi untuk datang? Walaupun ada undangan tapi media hanya boleh menghadiri tapi tidak diizinkan meliput,” tegas oknum dosen.
Karena kecewa dengan sikap oknum dosen yang tidak memahami tugas jurnalistik, apalagi hanya acara wisuda yang sifatnya terbuka, sehingga ketiga wartawati meninggalkan tepat acara wisuda.
Sementara Sabir, Seksi Keamanan Wisuda STIE JB yang ditemui usai acara wisuda membenarkan bahwa wartawan dilarang meliput acara wisuda karena sudah prosedur.
“Kami diarahkan untuk larang wartawan liput saat wisuda sedang berjalan. Itu prosedur di dalam ruangan acara wisuda. Tapi wartawan masuk mau ngambil (rekam-Red), itu prosedur kami larang,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan soal undangan yang dikirim ke perusahaan media, itu ditujukan kepada pimpinan, bukan ke wartawan untuk liput.
Mirisnya, Sabir mengakui fenomena pengusiran yang terjadi setiap acara wisuda STIE JB beberapa tahun terkahir, memang dilakukannya.
Anehnya, ketika ditanya alasan larangan mengutip sambutan rektor, Sabir tidak mampu memberi alasan tepat.
Ia hanya mengatakan agar wartawan tidak lalu-lalang mengganggu jalannya prosesi wisuda.
Menanggapi insiden ini, Maurits Sadipun, Pemimpin Redaksi (Pimred) Timika eXpress, menyayangkan sikap dari oknum dosen juga Sabir selaku koordinator keamanan acara wisuda.
Dari kejadian terulang yang juga pernah saat wisuda STIE JB berlangsung di Graha Eme Neme Yauware beberapa tahun lalu, tentu ini menjadi preseden buruk bagi civitas akademik yang beralamat di Jalan Hasanuddin.
“Bukan hanya acara wisuda, acara apapun dapat diakses wartawan. Apa yang terjadi kemarin menunjukan bahwa STIE JB anti pers,” tegasnya.
Maurits panggilan akrabnya menjelaskan, tindakan menghalangi, apalagi pengusiran awak media merupakan sebuah pelanggaran besar sebagaimana ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pada Bab VIII Pasal 18 tentang ketentuan pidana butir (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum dosen maupun penanggung jawab keamanan pada acara wisuda STIE JB, juga dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini termasuk kriminalisasi terhadap wartawan. Acara pejabat sekelas pun tidak sampai demikian. Ini harus jadi perhatian publik untuk menghormati profesionalisme wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tandasnya.
Terkait kejadian ini, seluruh pimpinan STIE JB yang hendak dikonfirmasi belum bersedia berkomentar.
Mereka beralasan masih banyak tamu dan ada kegiatan lain yang harus diikuti.
Silahkan datang lagi besok ke kampus untuk klarifikasi, tapi kalau mau publish silahkan, kata seorang perwakilan STIE JB saat menemui wartawan.
Respon DPRD
Terkait aksi pengusiran wartawan dari acara wisuda STIE JB, mendapat respon dari Yulian Salossa, Anggota Komisi C DPRD Mimika.
“Tindakan yang dilakukan oknum dosen dan penanggungjawab keamanan acara jelas sudah melanggar kebesan pers, yang merupakan corong informasi publik,” jelasnya.
Menurut Yulian, kalau memang tidak ingin acara wisuda diliput, maka undangan resmi yang dikirim ke setiap perusahaan media harus ditulis jelas.
“Kalau menurut saya, hanya sekelas acara wisuda keberhasilan pendidikan, ini sebuah momen yang harus diketahui masyarakat. Ini harus jadi perhatian pihak STIE JB,” tegas Yulian.

Sementara Yoseph Temorubun, praktisi hukum di Kabupaten Mimika menyayangkan terjadinya insiden pengusiran wartawan pada acara wisuda STIE Jembatan Bulan di Mullty Purpose YPMK pada Kamis 19 Maret 2020.

Ia menilai insiden tersebut sangat tidak beretika apalagi dilakukan oleh seorang oknum dosen yang notabene seorang pendidik yang tahu akan etika. Sebagai seorang pendidik seharusnya yang bersangkutan tidak boleh menghalang-halangi rekan-rekan media dalam tugas peliputan berita.

Lagi pula rekan-rekan media yang datang pada acara wisuda diundang secara resmi, memperlihatkan ID sebaga wartawan.

Menurutnya dalam UU Pers No 40 Thn 1999 pasal 18 sudah jelas apabila ada pihak-pihak yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka di pidana penjara 2 tahun.

“Oleh karena itu saran saya rekan-rekan wartawan melakukan langkah hukum dengan melaporkan oknum yang bersangutan kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses oknum dosen yang bersangkutan, sehingga menjadi pembelajaran bagi siapapun yang dengan sengaja menghalangi pers dalam menyajikan berita,” tulis Yoseph dalam rilisnya yang diterima Timika eXpress pada Kamis (19/3) malam.(a30/vis/tio)

Tags: flashheadlineWartawan
Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In