• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Tim Gabungan Disperindag Sita Barang Kedaluwarsa

Tim Gabungan Disperindag Sita Barang Kedaluwarsa

16 Mei 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tim Gabungan Disperindag Sita Barang Kedaluwarsa

by Anton Djuma
16 Mei 2019
in News
0
Tim Gabungan Disperindag Sita Barang Kedaluwarsa

Foto: Santi/TimeX KEDALUWARSA – Suharso, Tim Disperindag mendapati barang kedaluwarsa di salah satu kios di Jalan Bougenville dalam Sidak, Rabu (15/5).

TIMIKA,TimeX

Tim gabungan pengawasan barang Pemerintah Kabupaten Mimika berhasil menyita barang-barang kebutuhan yang sudah kedaluwarsa saat digelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pusat perbelanjaan pada Rabu (15/5).

Foto: Santi/TimeX
KEDALUWARSA – Suharso, Tim Disperindag mendapati barang kedaluwarsa di salah satu kios di Jalan Bougenville dalam Sidak, Rabu (15/5).

Sidak tim pengawasan barang yang dimotori oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, berhasil menyita banyak barang kedaluwarsa dari pemilik kios.

Tim sidak yang dibagi tiga kelompok, masing-masing menyusuri pusat perbelanjaan mulai supermarket, toko, kios-kios yang ada di Kota Timika.

Tim pertama dipimpin langsung Bernadinus Songbes, Kepala Disperindag mulai menyisir wilayah SP 2 dan sekitarnya. Selanjutnya sasaran sidak ke kios, toko dan supermarket di Jalan Hasanuddin, Budi Utomo, Cenderawasih, Kartini, Sektoral dan Jalan Perintis.

Tim kedua di wilayah Jalan Yos Sudarso, Sam Ratulangi, Busiri, Pattimura, Pendidikan, Serui Mekar dan Jalan Belibis. Tim ketiga sasaran di wilayah Jalan Ahmad Yani, Kebun Sirih dan sekitarnya.

Dari beberapa tempat sidak tersebut didapati puluhan jenis makanan kedaluwarsa dan rusak kemasannya.

Sementara tim turun wilayah Jalan Bougenvile mendatangi tujuh kios eks Pasar Swadaya. Mereka menemukan banyak barang kedaluarsa masih pajang dijual oleh pemilik toko sembako. Ada pula barang tidak layak jual kemasan digigit tikus, susu anak balita merek lactogen, lactogrow, dancow, saus tomat, kecap sachet dan minuman dingin sari kelapa murni, sarden dan royco, supermi, tepung sajiku, penyedap rasa sudah lewat masa pemakaiannya. Barang-barang ini langsung diamankan.

Bernadinus di sela-sela sidak mengungkapkan sidak ini berdasarkan petunjuk dan perintah Bupati Mimika untuk segera tuntaskan dan laporkan. Karena ini tim gabungan yang turun sama-sama dengan BPPOM.

Mantan Sekretaris KPU Mimika ini mengungkapkan barang-barang yang sudah kedaluwarsa ini nanti digabungkan untuk dievaluasi serta didata setelah itu dilaporkan ke pimpinan.

Pemusnahannya akan dilakukan secara keseluruhan dihadiri Bupati Mimika dan Forkopimda.

Tim turun Sidak berhubngan dengan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk memastikan barang yang beredar benar-benar masih layak konsumsi.

“Jadi dengan kegiatan ini kita sudah mampu melokalisir semua bahan makanan terutama sembilan bahan pokok yang ada di kios, toko dan distributor. Dalam surat tugas kami itu sudah jelas ada sanksinya. Jadi setelah kami dapat ini kami inventarisir pemiliknya, jika ada yang menonjol maka langsung diserahkan ke Reskrim,” jelasnya.

Sidak ini lanjutnya dijadwalkan selama tiga hari. Sasarannya di wlayah Distrik Mimika Baru, Wania, Kuala Kencana, Iwaka, Kwamki Narama dan Mimika Timur.

Setiap produk pangan yang disita, dicatat jenis dan jumlahnya, termasuk nama pemiliknya lalu dituangkan dalam bentuk berita acara. Berita acara tersebut jadi dasar pemberian sanksi pidana terhadap pemilik barang.

“Namun tidak menutup kemungkinan jika ternyata masih banyak maka kami akan perpanjang surat tugasnya,” katanya.

Untuk menjamin kelayakan beredarnya barang-barang, Bernadinus pastikan pihaknya selalu menjaga keamanan konsumen dengan rutin turun mengecek barang-barang tidak layak konsumsi di tempat jualan pengusaha.

“Yang kemasan rusak dan kedaluwarsa kita angkat, jangan sampai merugikan konsumen. Kami juga himbau kepada masyarakat Kota Timika agar harus cermat dan jeli berbelanja terutama produk pangan,”  pesannya. (san)

Tags: Disperindagflashheadline
Previous Post

Seleksi Formasi Kesehatan untuk OAP Bebas STR

Next Post

Tiket Mahal, Dewan Nilai Pempus Langgar Etika Bisnis

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Tiket Mahal, Dewan Nilai Pempus Langgar Etika Bisnis

Tiket Mahal, Dewan Nilai Pempus Langgar Etika Bisnis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In