
SEMAT – Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa menyemat atribut tanda pengenal Operasi Zebra Matoa 2017 kepada perwakilan anggota Polres Mimika pada apel gabungan pada Rabu (1/11).
TIMIKA,TimeX
Tim gabungan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mimika dan Polisi Militer (POM) mulai menjalani Operasi Zebra Matoa (OZM) tahun 2017 hari ini Kamis (2/11). Pelaksanaan OZM 2017 ini telah diawali dengan apel gabungan di Makopolres Mile 32 dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa ditandai penyematan atribut tanda pengenal operasi kepada masing-masing perwakilan pada Rabu (1/11) sekira pukul 09.00 WIT.
Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan apel gabungan OZM 2017 Polres Mimika untuk menciptakan kamseltibcarlantas, minimalisir kemacetan dan kesemrautan kota serta menekan angka kecelakaan.
Operasi zebra ini katanya lebih kepada sifatnya penegakan hukum, sehingga para pengendara baik itu roda dua maupun roda empat harus mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Apabila dalam operasi zebra tersebut ditemukan anggota TNI-Polri yang melanggar aturan tetap ditilang berdasarkan pelanggaran yang dilanggarnya,” tegas Victor kepada Timika eXpress di Rimba Papua Hotel disela-sela pertemuan internal antara TNI-Polri dengan Pemda Mimika mengenai negosiasi pihak KKB pada Kamis (1/11).
Sementara Wakapolres Mimika Kompol Arnolis Korowa dalam sambutan menyampaikan apel ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya dalam mendukung operasi di lapangan agar dapat berjalan optimal sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Di hadapan tim gabungan ia memaparkan jumlah laka lantas pada pelaksanaan operasi zebra tahun 2016 mencapai 2.623 kasus.
Kejadian tersebut menurutnya mengalami penerunan 518 kejadian atau sekira 16%, bila dibandingkan periode sebelumnya tahun 2015 tercatat 3.141 kejadian.
Sementara jumlah korban meninggal dunia operasi zebra tahun 2016 sebanyak 649 orang dan mengalami penerunan sekira 129 orang atau 17%. Jika dibandingkan tahun 2015 berjumlah 778 orang.
Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sebanyak 356.101, pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 228.989 lembar dengan teguran sejumlah 127.112 lembar.
Ia menyadari dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tidak bisa berdiam diri, melainkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggungjawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas. Sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dijelaskan sasaran operasi zebra tahun ini terhadap pelanggaran yaitu kendaraan bermotor yang melawan arus, kecuali di jalan tol disesuaikan dengan pelanggaran di jalan tol, seperti turun naik penumpang, melintas di bahu jalan, menggunakan rotator atau pun lampu blitz, strobe serta plat nomor tidak sesuai dengan sepektek. (a28)