• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Pasangan Bakal Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dengan jargon OMTOB melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika.

Tim Hukum OMTOB Lapor Dugaan Pelanggaran KPU Mimika ke Panwaslu

23 Januari 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tim Hukum OMTOB Lapor Dugaan Pelanggaran KPU Mimika ke Panwaslu

by Timika eXpress
23 Januari 2018
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Pasangan Bakal Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dengan jargon OMTOB melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika.

JUMPA PERS-Tim hukum Koalisi Mimika Bersatu saat menggelar jumpa pers di sekretariat pemenangan OMTOB di Jalan Hasanuddin, Senin kemarin.

TIMIKA, TimeX Pasangan Bakal Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dengan jargon OMTOB melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika.
JUMPA PERS-Tim hukum Koalisi Mimika Bersatu saat menggelar jumpa pers di sekretariat pemenangan OMTOB di Jalan Hasanuddin, Senin kemarin.

TIMIKA, TimeX

Pasangan Bakal Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dengan jargon OMTOB melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika.

Laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran administratif Pilkada ini diserahkan secara langsung oleh Tim Hukum balon OMTOB kepada Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Mimika, Imelda Ohee, di Sekretariat Panwaslu di Jalan KH Dewantara, Senin (22/1).

Tim Hukum OMTOB saat itu terdiri dari Anselmus Serat, Daud Bunga, Iwan Anwar, Marvey Dangeubun, dan Ruben Hohakay.

Melalui gelar jumpa pers di Sekretariat Pemenangan OMTOB di Jalan Hasanuddin, Senin kemarin, Ruben Hohakay mengatakan, salah satu pelanggaran yang disampaikan adalah KPU Mimika secara sengaja, terstruktur dan masif menerima dan meloloskan ketahap selanjutnya bakal pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), yang maju melalui jalur perseorangan.

Menurut Ruben, Abdul Muis pernah menjabat sebagai Bupati Mimika, sesuai SK Mendagri RI, nomor 131-91-2794 tahun 2013, tanggal 19 April 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika, Provinsi Papua.

Dan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU 15 tahun 2017, menerangkan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

“Dengan dasar ini, menunjukan KPU Mimika telah melanggar aturan yang ada, kata Ruben.

Bahkan disinyalir banyak dukungan ganda oleh karena calon dari jalur perseorangan tidak melampirkan berkas B1KWK dan B-KWK. Dan juga tidak dilaksanakannya pleno di Distrik Mimika Timur, namun langsung diserahkan ke KPU Mimika.

“Tindakan KPU tetap mengikutsertakan enam balon ke tahap berikutnya yakni tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan merupakan kekeliruan yang sangat fatal karena bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2017,” tandasnya.

Sementara tim hukum lainnya, Iwan Anwar, menyebutkan laporan lain menyangkut KPU Mimika

melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017, tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sebagai dasar pernghitungan jumlah minimum syarat dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan,

sebanyak 22.273 jiwa harus dibuktikan dengan e KTP.

Meski demikian, KPU Mimika tetap saja menerima serta mengikutsertakan keenam Balon perseorangan ketahap pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

Padahal itu kekeliruan yang sangat fatal karena bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2017,”terangnya.

Sementara Daud Bunga menjelaskan, pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3, PKPU nomor 15 Tahun 2017 menyatakan, jumlah dukungan dan persebarannya, bila tidak memenuhi jumlah minimal dukungan, maka KPU Propinsi/Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada pasangan bakal calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.

Sedangkan, pada ayat (2) angka 4 menerangkan, sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, maka KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Balon tidak memenuhi persvaratan.

Sementara Marvey Dangeubun mengatakan, pelanggaran lain adalah menyangkut keputusan KPU Mimika, nomor 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017, tanggal 12 Juni 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018.

Yang seharusnya dipatuhi baik oleh KPU Mimika sebagai penyelenggara.

“Buktinya, verifikasi faktual syarat dukungan Balon perseorangan sesuai keputusan KPU Mimika seharusnya dilakukan ditingkat kelurahan/desa pada 12 Desember sampai 25 Desember 2017, tapi baru dilakukan pada 3 Januari 2018,”jelasnya.

Dari laporan-laporan tersebut, Anselmus Serat mengatakan, pihaknya meminta kepada Panwaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, untuk menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan. Dan mensinyalir KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi.

Karenanya merekomendasikan kepada KPUD Mimika untuk tidak meloloskan Balon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. Sementara Ketua KPU Mimika,  Theodora Ocepina Mahal mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.

“Kalu memang ada dugaan seperti yang dituduhkan silahkan lapor,” tantang Ocepina.

Ia mengatakan terkait pencalonan bakal calon dengan jargon HAM, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi.

“Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan provinsi. Dan dari provinsi jelaskan saat itu Abdul Muis menyelesaikan masa jabatan Klemen Tinal.

Kemudian jika dikatan satu periode, maka minimal 2,5 tahun, sehingga KPU mengatakan bisa mendaftar,” tambah Ocepina.

Sedangkan klaim adanya keterlambatan, Ocepiona mengatakan setiap ada keterlambatan, pihak KPU selalu menginformasikan dan berkoordinasi dengan Panwaslu Mimika.

“Kalau ada agenda tidak sesuai jadwal kami bersurat ke Panwas, keterlambatan kami juga mengingat kemarin dari enam balon jumlah dukungannya sangat banyak, kemudian sempat silon dari salah satu balin yang terkunci sehingga harus koordinasi dengan pusat dan itu cukup makan waktu,” katanya.

Ocepina menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosesnya, karena saat ini KPU sudah menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan meskipun adanya keterlambatan, tetapi semuanya  sudah dikomunikasikan dengan Panwaslu. (a26)

Tags: Tim Hukum OMTOB Lapor Dugaan Pelanggaran KPU Mimika ke Panwaslu
Previous Post

Ayoo …Warga Timika Habiskan Malming Bareng ‘Si Goyang Kilat’ di D’Quen

Next Post

PPI Pomako Belum Dikelola Maksimal

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
TIMIKA, TimeX Keberadaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paumako milik Pemkab Mimika, belum mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) lantaran belum dikelola secara maksimal.

PPI Pomako Belum Dikelola Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In