
TIMIKA, TimeX
Pasangan Bakal Calon (Balon) Eltinus Omaleng-Johannes Rettob dengan jargon OMTOB melalui Tim Hukum Koalisi Mimika Bersatu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Mimika.
Laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran administratif Pilkada ini diserahkan secara langsung oleh Tim Hukum balon OMTOB kepada Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Mimika, Imelda Ohee, di Sekretariat Panwaslu di Jalan KH Dewantara, Senin (22/1).
Tim Hukum OMTOB saat itu terdiri dari Anselmus Serat, Daud Bunga, Iwan Anwar, Marvey Dangeubun, dan Ruben Hohakay.
Melalui gelar jumpa pers di Sekretariat Pemenangan OMTOB di Jalan Hasanuddin, Senin kemarin, Ruben Hohakay mengatakan, salah satu pelanggaran yang disampaikan adalah KPU Mimika secara sengaja, terstruktur dan masif menerima dan meloloskan ketahap selanjutnya bakal pasangan calon Hans Magal-Abdul Muis (HAM), yang maju melalui jalur perseorangan.
Menurut Ruben, Abdul Muis pernah menjabat sebagai Bupati Mimika, sesuai SK Mendagri RI, nomor 131-91-2794 tahun 2013, tanggal 19 April 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Mimika menjadi Bupati Mimika, Provinsi Papua.
Dan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 dan PKPU 15 tahun 2017, menerangkan belum pernah menjabat sebagai Bupati atau Walikota bagi calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
“Dengan dasar ini, menunjukan KPU Mimika telah melanggar aturan yang ada, kata Ruben.
Bahkan disinyalir banyak dukungan ganda oleh karena calon dari jalur perseorangan tidak melampirkan berkas B1KWK dan B-KWK. Dan juga tidak dilaksanakannya pleno di Distrik Mimika Timur, namun langsung diserahkan ke KPU Mimika.
“Tindakan KPU tetap mengikutsertakan enam balon ke tahap berikutnya yakni tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan merupakan kekeliruan yang sangat fatal karena bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2017,” tandasnya.
Sementara tim hukum lainnya, Iwan Anwar, menyebutkan laporan lain menyangkut KPU Mimika
melalui Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU.KAB.031.434172/2017 tanggal 08 September 2017, tentang Penetapan Rekapitulasi DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, sebagai dasar pernghitungan jumlah minimum syarat dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan,
sebanyak 22.273 jiwa harus dibuktikan dengan e KTP.
Meski demikian, KPU Mimika tetap saja menerima serta mengikutsertakan keenam Balon perseorangan ketahap pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.
Padahal itu kekeliruan yang sangat fatal karena bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2017,”terangnya.
Sementara Daud Bunga menjelaskan, pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 3, PKPU nomor 15 Tahun 2017 menyatakan, jumlah dukungan dan persebarannya, bila tidak memenuhi jumlah minimal dukungan, maka KPU Propinsi/Kabupaten/Kota menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan kepada pasangan bakal calon untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan.
Sedangkan, pada ayat (2) angka 4 menerangkan, sampai dengan akhir masa penyerahan dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, dan/atau ketentuan penyerahan dokumen, maka KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan penetapan Balon tidak memenuhi persvaratan.
Sementara Marvey Dangeubun mengatakan, pelanggaran lain adalah menyangkut keputusan KPU Mimika, nomor 04/Kpts/KPU/KAB.031.434172/2017, tanggal 12 Juni 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika Tahun 2018.
Yang seharusnya dipatuhi baik oleh KPU Mimika sebagai penyelenggara.
“Buktinya, verifikasi faktual syarat dukungan Balon perseorangan sesuai keputusan KPU Mimika seharusnya dilakukan ditingkat kelurahan/desa pada 12 Desember sampai 25 Desember 2017, tapi baru dilakukan pada 3 Januari 2018,”jelasnya.
Dari laporan-laporan tersebut, Anselmus Serat mengatakan, pihaknya meminta kepada Panwaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, untuk menerima dan mengabulkan laporan yang diajukan. Dan mensinyalir KPU telah melakukan pelanggaran secara administrasi.
Karenanya merekomendasikan kepada KPUD Mimika untuk tidak meloloskan Balon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. Sementara Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Mahal mengatakan, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
“Kalu memang ada dugaan seperti yang dituduhkan silahkan lapor,” tantang Ocepina.
Ia mengatakan terkait pencalonan bakal calon dengan jargon HAM, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU provinsi.
“Sebelumnya kami sudah koordinasi dengan provinsi. Dan dari provinsi jelaskan saat itu Abdul Muis menyelesaikan masa jabatan Klemen Tinal.
Kemudian jika dikatan satu periode, maka minimal 2,5 tahun, sehingga KPU mengatakan bisa mendaftar,” tambah Ocepina.
Sedangkan klaim adanya keterlambatan, Ocepiona mengatakan setiap ada keterlambatan, pihak KPU selalu menginformasikan dan berkoordinasi dengan Panwaslu Mimika.
“Kalau ada agenda tidak sesuai jadwal kami bersurat ke Panwas, keterlambatan kami juga mengingat kemarin dari enam balon jumlah dukungannya sangat banyak, kemudian sempat silon dari salah satu balin yang terkunci sehingga harus koordinasi dengan pusat dan itu cukup makan waktu,” katanya.
Ocepina menegaskan pihaknya tetap mengikuti prosesnya, karena saat ini KPU sudah menjalankan semua tahapan sesuai dengan aturan meskipun adanya keterlambatan, tetapi semuanya sudah dikomunikasikan dengan Panwaslu. (a26)