
>>KPP Pratama Timika Gelar Sosialisasi Perpajakan Bagi Bendahara dan Kepala Sekolah
TIMIKA,TimeX
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika bekerja sama dengan civitas pendidikan menggelar sosialisasi perpajakan.
Sosialisasi perpajakan di Aula KPP Pratama Timika, Selasa (23/1) diikuti oleh puluhan bendahara sekolah termasuk kepala sekolah mulai tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Kegiatan sehari itu dibuka secara resmi oleh Kepala KPP Pratama Timika, Muhammad Naya, dengan pesan utama agar bendahara sekolah turut aktif berkontribusi dengan cara tertib administrasi pajak.
Kepala KPP Pratama Timika, Muhammad Naya usai kegiatan kepada Timika eXpress, mengatakan tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman kepada semua kepala sekolah dan bendahara bahwa pajak merupakan tanggungjawab semua pihak, tidak hanya petugas pajak saja.
“Dari sosialisasi ini, kami ingin bendahara dan kepala sekolah tahu tentang teknis pemungutan pajak dan perhitungannya sehingga dalam pemungutannya tidak keliru atau salah,” jelasnya.
Pasalnya, bendahara sekolah memiliki kedudukan strategis dalam pengumpulan pajak sebagai pemotong pajak atas pengelolaan keuangan sekolah yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Oleh karena itu, Kepala KPP meminta dukungan Pemda beserta bendahara dan semua pihak untuk mengamankan penerimaan negara dengan senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.
Dari berbagai jenis kewajiban perpajakan yang harus dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara sekolah, maka melalui kegiatan ini diharapkan peserta sosialisasi mengetahui lebih luas tentang perpajakan.
Bahkan dari materi sosialisasi ini bisa diteruskan kepada orangtua siswa di masing-masing sekolah.
Dijelaskan pula, pajak yang dibebankan KPP Pratama terhadap civitas pendidikan adalah pajak PPH pasal 21 dan 22. Pasal 21 tentang gaji guru honorer sedangkan pasal 22 tentang belanja rutin di sekolah seperti alat tulis kantor (ATK).
“Sekalipun sekolah mendapat bantuan dari pemerintah tetapi sekolah juga mengeluarkan dana swadaya sehingga dikenakan pajak PPH pasal 22. Kegiatan ini nanti akan diperluas termasuk di perguruan tinggi. Perguruan tinggi nanti tax go to kampus,” tandasnya. (san)