• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Capai Rp9 M

5 Oktober 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Februari 27, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Tunggakan BPJS Kesehatan di RSUD Capai Rp9 M

by Wahyu Ilahi
5 Oktober 2018
in Penkes
0

Foto: dok/timex

dr. Evelyn Pasaribu

 

TIMIKA,TimeX

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika, dr. Evelyn Pasaribu mengungkapkan bahwa tunggakan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang belum dibayarkan sampai saat ini sebesar Rp9 miliar.

Tunggakan yang belum terbayarkan selama enam bulan tersebut meliputi biaya pengobatan dan uang jasa tenaga medis di RSUD setempat.

“Tunggakan BPJS Kesehatan terakhir dibayarkan periode januari-Maret 2018. Sedangkan mulai April-September 2018 masih menunggak,” terang Evelyn saat diwawancarai usai kegiatan di hotel Grand Mozza, Kamis (4/10).

Ia menjelaskan, bahwa setiap bulannya, klaim ke pihak BPJS Kesehatan kisaran Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar sebagai tanggungan jaminan  sosial kepesertaan.

Pasalnya, alur proses pembayaran klaim melalui beberapa tahapan, yakni setelah pihak RSUD ajukan, pihak BPJS menindaklanjutinya dengan verifikasi, dan tidak menutup kemungkinan dari hasil verifikasi ada yang dikembalikan karena belum selesai.

Apalagi dengan adanya peningkatan pelayanan dan aturan baru sistem pelayanan BPJS online, pasien dari Puskemas tidak bisa langusng ke RSUD.

“Dari tingkat pelayanan pertama misalnya Puskesmas harus terkategori tipe D baru bisa rujukan ke RSUD tipe C. Jadi mengenai sistem rujukan onlie tidak bisa ke tipe C kalau belum lewat tingkat pelayanan tipe D seperti Rumah Sakit Kasih Herlina. Prosedurnya begitu,” katanya.

 

Kendati demikian, sambung Evelyn, pembayaran dana sebagai tanggungan BPJS terhadap peserta program bersifat fluktuatif, yaitu nominal biaya tidak menentu, atau tergantung jumlah pasien yang berobat.

 

Meski belum dibayarkannya tunggakan BPJS Kesehatan, hal tersebut  tidak berdampak terhadap kualitas pelayanan pasien BPJS Kesehatan.

 

“Agar tidak menghambat pelayanan kepada pasien, kami terus berkoordinasi dengan pihak BPJS menyangkut pembayaran tunggakan. Katanya masih dalam proses dan kami menunggus saja, dengan tetapi memberikan pelayanan optimal, khusus kepada pasien BPJS,” ujarnya.

 

Ia tidak menampik, bahwa pelayanan pasien BPJS Kesehatan dengan Pasien non BPJS tetap disamaratakan dan tidak dibeda-bedakan.

 

Khusus pasien BPJS disesuaikan dengan klaster dari kepesertaan program BPJS Kesehatan yang diikuti.

“Kalau pasien kelas 1 tetap menempati kamar VIP, beda dengan pasien kelas 2-3, kalau memang pasien kelas 2 ingin menempati ruang VIP berarti pasien tetap harus membayar biaya lebih sesuai standar klaster kelas 1,” jelasnya.

 

Selain pelayanan, sambung Evelyn, untuk obat- obatan, pasien BPJS Kesehatan tetap memperoleh obat sesuai kebutuhanya, termasuk tindakan operasi pun tertanggung tanpa harus pasien peserta program mengeluarkan biaya.

 

“Biasanya kalau pasien peserta program jalani operasi, proses pembayarannya oleh BPJS sistem perpaket, yaitu mulai obat-obatan hingga jasa medis. Adapun obat-obatannya  kami RSUD yang siapkan, dan tidak pernah meminta keluarga pasien untuk membelinya di apotik. Intinya pasien peserta program BPJS terima bersih pelayanan,” imbuhnya. (a30)

 

Previous Post

Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2019 di Mimika : Tanpa Hoax, Politisasi SARA dan Money Politic

Next Post

Presiden Setujui Penerimaan CPNS di Papua Secara Offline

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post

Presiden Setujui Penerimaan CPNS di Papua Secara Offline

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In