• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3.098.538.

UMK Mimika 2017 Rp3,09 Juta

11 November 2016
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Mei 28, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home Berita Mimika

UMK Mimika 2017 Rp3,09 Juta

by TimeX Red
11 November 2016
in Berita Mimika
0
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3.098.538.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3.098.538.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena.

TIMIKA, TimeX

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi  mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp3.098.538.

“Berdasarkan perundingan dewan pengupahan Pemkab Mimika terdiri dari beberapa unsur, Rabu (9/11) lalu, disepakati UMK 2017 ditetapkan Rp3.098.538, atau naik Rp663.538 dari tahun 2016 yaitu Rp2.435.000 atau 27,25 persen.

Demikian diterangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika, Septinus Soumilena  saat dikonfirmasi Timika eXpress, Kamis (10/11).

Setelah menyepakati UMK dan UMSK Mimika, pihaknya akan minta penetapan dari Gubernur Papua Lukas Enembe, setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Lanjutnya, UMK dan UMSK Mimika akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017. Namun jika ada perusahaan yang mulai memberlakukannya pada Maret 2017 maka perusahaan tersebut wajib membayar rapel kepada para pekerja,” jelasnya.

Septinus mengatakan selain menyepakati UMK, Dewan Pengupah Kabupaten Mimika juga menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) antara lain sub sektor Minyak dan Gas Bumi, sub sektor Emas dan Tembaga, dan sub sektor Jasa Konstruksi.

“Sub sektor Minyak dan Gas Bumi tahun 2017 sebesar Rp3.267.780 atau naik Rp699.780 atau 27,25 persen. Sedangkan sub sektor Emas dan Tembaga Rp2.568.000 atau naik Rp759.000 setara 29,54 persen dan Tembaga serta sub sektor Jasa Konstruksi Rp3.206.700 atau naik Rp686.700 atau 27,25 persen,” ungkapnya.

Penetapan UMK dan UMSK Mimika tahun 2017 tersebut, kata Septinus berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan Dewan Pengupah terdiri dari SPSI, Apindo, Disnaker, Akademisi dan dari Biro Pusat Statistik Kabupaten Mimika sejak Januari-Oktober 2016 pada dua pasar tradisonal yang ada di Kabupaten Mimika.

Selain itu, penetapan UMK dan UMSK juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan surat Menteri Tenaga Kerja nomor B135/MEN/PHIJSK/UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.

“Bagi daerah, provinsi atau kabupaten/kota yang upah minimum tahun 2016 masih di bawah KHL wajib menyesuaikan UMK-nya sama dengan KHL. Untuk itu UMK dan UMSK Mimika lebih besar dari KHL,” katanya.

“Khusus untuk sub sektor Emas dan Tembaga penentuannya berdasarkan inflasi regional Jayapura sebesar 2,57 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua sebesar 7,97 persen,” kata Sri Sri mengatakan survey dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 13 tahun 2012 tersebut mencakup komponen survey terdiri dari 60 poin antara lain makanan dan minuman 11 jenis, sandang 13 jenis, perumahan 26 jenis pendidikan dua jenis, kesehatan lima jenis, transportasi satu jenis, rekreasi dan tabungan dua jenis.

“Kalau tahun 2015 hasil suvey KHL sebesar Rp3.011.791. Sedangkan untuk tahun 2016 adalah sebesar Rp3.081.659. Itu artinya mengalami peningkatan dan diperkirakan akan meningkat terus setiap tahunnya,” kata Septinus lagi. (vis)

 

Tags: Septinus SoumilenaUMK Mimika 2017 Rp3.09 Juta
TimeX Red

TimeX Red

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In