• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika Viral

13 Agustus 2020
Dugaan Kelalaian Prosedur Medis  Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

Dugaan Kelalaian Prosedur Medis Pihak RS Sudah Komunikasi dengan Keluarga Korban

9 Desember 2021
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Agustus 16, 2022
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result
Home News

Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika Viral

by Wahyu Ilahi
13 Agustus 2020
in News
0

Mengaku Dijebak, MM Polisikan Penyebar Konten

TIMIKA,TimeX

Sebuah video mesum yang memperlihatkan seorang mantan anggota DPRD Mimika berinisial MM melakukan adegan klise dengan seorang Wanita Idaman Lain (WIL) di Timika, viral di media sosial WhatsApp group, Selasa (11/8) malam lalu.

BACA JUGA : Bapenda Jalankan Uji Kepatuhan di Restoran dan Hotel

Dalam video berdurasi 58 detik yang diposting oknum berinisial EO pada pukul ‏‎22:23:28 WIT tersebut, terlihat MM sedang bersama Wanita Idaman Lain (WIL) diduga sebagai pasangan selingkuhnya.

Sayangnya, ketika sedang asyik melakukan adegan syur dalam ruangan tertutup, MM tidak sadar direkam oleh WIL nya itu. MM sempat mencurigai, namun pasangan mainnya itu berdalih sedang membaca SMS.

BACA JUGA : 17 Agustus, Kapolres Minta Masyarakat Hentikan Aktivitas 3 Menit

Mirisnya, video mesum tersebut viral dan menuai banyak tanggapan setelah dibagikan ke group whatsapp oleh oknum berinisal EO yang adalah tenaga honor.

Tidak hanya rekaman video, tetapi EO juga menulis, ‘Meno bupati,  ao lihat itu, MM. Kemarin di RPH bicara hebat tapi ternyata kelakuan rusak’.

BACA JUGA : Forum Perangkat Daerah Hasilkan 232 Program dan 263 Kegiatan

Namun, unduhan video mesum tidak berapa lama kemudian oleh admin dari group whatsapp tersebut menghapusnya dan tersisa hanya tulisan.

Selanjutnya, MM yang tidak terima akan hal itu lantas mempolisikan EO, oknum penyebar konten tersebut.

BACA JUGA : Eltinus Omaleng Kembali  Pimpin Golkar Mimika

Saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, MM mengaku, setelah mengetahui masalah privasinya diviralkan, ia langsung mendatangi Kantor Pelayanan Polres Mimika dan membuat laporan polisi.

“Sudah adik, tadi malam (Selasa lalu-Red) kaka sudah lapor dan dimintai keterangan oleh polisi mulai jam sepuluh (Pukul 22:00) sampai jam empat tadi pagi (04:00 WIT kemarin-Red),” terang MM.

MM dalan laporannya tidak hanya mempolisikan EO, tapi juga WIL yang diduga sebagai pelaku utama yang menyebarkan video itu.

Secara terpisah saat ditemui wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Rabu (12/8), MM mensinyalir dirinya dijebak.

“Saya merasa telah dijebak, dan saya sudah polisikan oknum pegawai honor,” jelas MM

sekaligus mengakui bahwa adegan video syur itu terjadi empat bulan lalu.

Lebih lanjut katanya, untuk mengembalikan nama baiknya, maka MM menuntut penyebar video itu tetap dan harus diproses hukum.

“Selain EO, siapa saja yang terlibat termasuk pelaku utamanya, semuanya harus di proses hukum,” tegasnya.

Ketika ditanyai wartawan siapa sosok WIL itu, MM mengaku lupa, namun ia telah memberikan nomor handphonenya (WIL-Red) kepada petugas kepolisian setempat.

“Saya sudah kasih nomor teleponnya, dan nanti polisi yang akan mengembangkan peyelidikannya,” jelas MM didampingi kuasa hukumnya saat itu.

Dalam laporannya, MM menyertakan video mesum yang viral itu sebagai barang bukti.

“Saya harap masalah ini bisa cepat selesai. Saya juga minta maaf kepada masyarakat karena saya telah melakukan hal yang tidak benar,” ungkapnya.

Sementara, AKBP I Gusti Gde Era, Kapolres Mimika saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum menerima laporan terkait beredarnya video mesum tersebut.

Sama halnya dengan Eltinus Omaleng, Bupati Mimika pun enggan mengomentari konten video mesum yang viral itu.

“no comment. Kalau itu no comment,” tandasnya.

Penulis : Maurits/Rina

 

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In