
TIMIKA,TimeX
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof Dr Yohana Susana Yembise mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Timika berinisial S atas mantan muridnya sebut saja Bunga yang kini sudah duduk di bangku SLTA di luar Papua.
“Sudah saatnya kita bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Misalnya kasus yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP terhadap siswinya itu,” tegas Yembise kepada Timika eXpress di Rimba Hotel Papua, Sabtu (4/11).
Menurut mantan dosen Uncen ini menegaskan atas perbuatan pelaku sudah sangat jelas melanggar Undang-undang ( UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Jadi terutama perempuan dan anak perempuan yang dijaga oleh negara ini, kalau sampai ada seperti itu harus dilaporkan ke polisi atau pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak untuk segera diproses,” katanya.
Ia mengatakan penindakan tegas ini pokoknya siapapun orang yang melakukan kekerasan, kejahatan seksual terhadap anak perempuan maka akan dikenakan hukuman cukup berata.
Dengan maraknya aksi kekerasan terhadap anak lanjut Yembise pada sidang Paripurna pemerintah bersama DPR RI sudah memutuskan ada UU Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan barang siapa melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan anak itu meninggal, cacat dan mungkin saja terinveksi penyakit-penyakit menular maka akan dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dan juga hukuman kebiri, pemasangan chip di tubuh pelaku dan pengumuman pelaku ke publik.
“Jadi itu sudah ada aturan hukum yang berat untuk melindungi anak-anak kita. Tinggal bagaimana kita implementasikan UU itu,” katanya.
Saat ini Yembise juga telah melakukan pelatihan-pelatihan bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Salah satunya memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum di seluruh Papua di Sorong untuk bisa mengimplementasikan UU Perlindungan Anak dan UU yang baru saja keluar dan UU kekerasan dalam rumah tangga, UU pidana tindak perdagangan orang.
Adanya UU ini maka pelaku yang melakukan kejahatan seksual atau kejahatan dalam bentuk apapun dikenakan hukuman penjara.
“Itu bukan tugas saya berikan hukuman, tetapi saya hanya bisa melindungi anak-anak dengan regulasi UU yang sudah ada,” katanya. Kaitan dengan ini ia berharap pemerintah Kabupaten Mimika secepatnya respon meluncurkan program Kabupaten Layak Anak. (tan)