• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof Dr Yohana Susana Yembise mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Timika berinisial S atas mantan muridnya sebut saja Bunga yang kini sudah duduk di bangku SLTA di luar Papua.

Yembise Kecam Perbuatan Oknum Guru SMP N 2 Timika

8 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Yembise Kecam Perbuatan Oknum Guru SMP N 2 Timika

by TimeX Red
8 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof Dr Yohana Susana Yembise mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Timika berinisial S atas mantan muridnya sebut saja Bunga yang kini sudah duduk di bangku SLTA di luar Papua.

Yohana Susana Yembise

TIMIKA,TimeX Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof Dr  Yohana  Susana Yembise mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Timika berinisial S atas mantan muridnya sebut saja Bunga yang kini sudah duduk di bangku SLTA di luar Papua.
Yohana Susana Yembise

TIMIKA,TimeX

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prof Dr  Yohana  Susana Yembise mengecam keras perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum guru SMP Negeri 2 Timika berinisial S atas mantan muridnya sebut saja Bunga yang kini sudah duduk di bangku SLTA di luar Papua.

“Sudah saatnya kita bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak. Misalnya kasus yang dilakukan oleh salah satu oknum guru SMP terhadap siswinya itu,” tegas Yembise kepada Timika eXpress di Rimba Hotel Papua, Sabtu (4/11).

Menurut mantan dosen Uncen ini menegaskan atas perbuatan pelaku sudah sangat jelas  melanggar Undang-undang ( UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Jadi terutama perempuan dan anak perempuan  yang dijaga oleh negara ini, kalau sampai ada seperti itu harus dilaporkan ke polisi  atau pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak untuk segera diproses,” katanya.

Ia mengatakan penindakan tegas ini  pokoknya siapapun orang yang melakukan kekerasan, kejahatan seksual terhadap anak perempuan maka akan dikenakan hukuman cukup berata.

Dengan maraknya aksi kekerasan terhadap anak lanjut Yembise pada sidang Paripurna pemerintah bersama DPR RI sudah memutuskan ada UU Nomor 17 tahun 2016 yang menyatakan barang siapa  melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan anak itu meninggal, cacat dan mungkin saja terinveksi penyakit-penyakit menular maka akan dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dan juga hukuman kebiri, pemasangan  chip di tubuh pelaku dan pengumuman pelaku ke publik.

“Jadi itu sudah ada aturan hukum  yang berat untuk melindungi anak-anak kita. Tinggal bagaimana kita implementasikan UU  itu,” katanya.

Saat ini Yembise juga telah melakukan pelatihan-pelatihan bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.  Salah satunya memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum di seluruh Papua di Sorong untuk bisa mengimplementasikan UU Perlindungan Anak dan UU yang baru saja keluar dan UU  kekerasan dalam rumah tangga, UU pidana tindak perdagangan orang.

Adanya UU ini maka  pelaku yang melakukan kejahatan seksual atau kejahatan dalam bentuk apapun dikenakan hukuman penjara.

“Itu bukan tugas saya berikan hukuman, tetapi saya hanya bisa melindungi anak-anak dengan regulasi UU  yang sudah ada,” katanya. Kaitan dengan ini ia berharap pemerintah Kabupaten Mimika secepatnya respon meluncurkan program Kabupaten Layak Anak. (tan)

Tags: Menteri Pemberdayaan PerempuanSMP Negeri 2 TimikaYembise Kecam Perbuatan Oknum Guru SMP N 2 TimikaYohana Susana Yembise
Previous Post

Malam Midodareni Kahiyang Anggun-Bobby Gagah

Next Post

Penyidik Masih Rahasiakan Jenis Peluru Penembakan di Tembagapura

TimeX Red

TimeX Red

Next Post

Penyidik Masih Rahasiakan Jenis Peluru Penembakan di Tembagapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In