• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
You: Saya Masih Sekda Mimika

You: Saya Masih Sekda Mimika

23 November 2018
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

You: Saya Masih Sekda Mimika

by Anton Djuma
23 November 2018
in News
0
You: Saya Masih Sekda Mimika

Foto: Ricky/TimeX Ausilius You, S. Pd. MM.MH

TIMIKA,TimeX

Ausilius You, S.Pd.MM.MH menegaskan dirinya masih tetap menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika hingga hari ini. Bahkan, mantan Karetaker  Bupati Mimika ini menilai proses pergantian jabatan Sekda Mimika yang dilakukan Bupati Eltinus Omaleng, Kamis (22/11)  tidak sesuai mekanisme dan menyalahi aturan yang berlaku.

Sekda You saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Kamis (22/11),    menjelaskan per

Foto: Ricky/TimeX
Ausilius You, S. Pd. MM.MH

gantian jabatan Sekda merupakan kewenangan pimpinan daerah dalam hal ini bupati, tapi tidak mengesampingkan proses seleksi dan aturan yang berlaku melalui pembentukan tim seleksi yang diikuti pejabat setempat yang memenuhi kriteria.

“Saya juga masih termasuk dalam seleksi Sekda nanti. Ini berarti saya masih menjabat sampai dengan adanya hasil seleksi. Jadi saya katakan bahwa saya masih Sekda Mimika, karena bupati ganti saya tanpa memperhitungkan masa jabatan saat saya dinonaktifkan dan diganti dengan Alfred Douw pada 9 Juni 2016. Apalagi saat mereka resmikan pergantian tanpa kehadiran saya. Mereka lantik siapa?, karena saya tidak ada di tempat,” tegas You kepada awak media.

Terkait masa jabatan lima tahun, You menjelaskan bahwa ia menjabat sebagai Sekda Mimika setelah dilantik 11 Oktober 2013 lalu, maka baru hitungan lima tahun adalah tanggal 3 Oktober 2018.

Namun, selama masa tugasnya sebagai Sekda Mimika, You sempat dinonaktifkan oleh Bupati Mimika selama 1 tahun 2 bulan, maka masa jabatan efektif yang dijalankannya baru 3 tahun 8 tahun, bukan lima tahun.

“Berarti kalau sekarang bupati mau seleksi jabatan Sekda, maka harus menunggu satu tahun dua bulan lagi, sesuai waktu saya dinonaktifkan. Saya minta kalau memang bupati mau berhentikan saya, maka harus melalui seleksi bukan dengan cara saya harus dipindahkan ke eselon IIB. Karena saya tidak mempunyai kesalahan,” tegasnya.

Ia pun meminta bupati bisa melakukan pergantian pejabat berdasarkan prosedur yang benar. Sebab, ketika menduduki jabatan Sekda Mimika, ini melalui prosedur seleksi yang ketat tanpa ditunjuk dan tidak ada pejabat pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh).

“Jadi saya harap pemberhentian saya harus melalui mekanisme yang baik dan benar. Waktu bupati ajukan usulan pergantian Sekda dan disetujui oleh Kemendagri  dan Gubernur Papua, tetap harus disampaikan kepada saya,” ujarnya.

You menambahkan, pengajuan yang disampaikan bupati terkait pergantian Sekda hanya mecantumkan alasan bahwa dirinya telah menjabat selama 5 tahun, dengan tidak memperhitungkan penonaktifannya selama 1 tahun 2 bulan.

“Jabatan saya tidak bisa diturunkan. Bisa saja turun kalau saya pernah lakukan pelanggaran hukum berat dan kesalahan lain yang melanggar jabatan,” jelasnya.

Dikatakan pula, pergantian jabatan Sekda tidak bisa dilakukan melalui mutasi antar pejabat tinggi pratama yang menjabat sebagai kepala dinas atau kepala badan.

Karena dalam ketentuan  pasal 95 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah menyebutkan bahwa jabatan Sekda setingkat dengan pejabat golongan IIA sekaligus salah satu pejabat golongan IIA di kabupaten/kota.

Karenanya, jika jabatan  Sekda  dipindahkan ke jabatan yang lain, maka itu tidak termasuk mutasi.

Lebih lanjut katanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 132 PP nomor 11 tahun 2017 bahwa demosi atau penurunan jabatan Sekda tidak bisa diturunkan eselonnya, baik menjadi staf ahli, asisten, kepala dinas ataupun kepala badan.

Dijelaskannya, mekanisme penurunan jabatan atau penempatan jabatan setingkat lebih rendah, itu diatur dalam ketentuan pasal 118 Undang-Undang  nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahwa seseorang pejabat pimpinan tinggi dapat ditempatkan pada jabatan pejabat setingkat lebih rendah melalui penilaian kinerja.

Adapun penilaian kinerja dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, kemudian diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja.

Jika selama masa itu tidak menunjukan perbaikan kinerja, selanjutnya dilakukan uji kompetensi untuk menentukan pejabat terkait apakah harus dimutasi atau didemosi.

“Apabila saya harus diturunkan maka harus melalui seleksi. Dalam seleksi itu jika saya dinyatakan tidak berkompotensi, maka tetap diberikan kesempatan enam bulan untuk saya lakukan perbaikan. Setelah kompotensi saya tidak mencapai apa yang diuji, maka akan diturunkan eselon satu tingkat,” tukasnya. (a32)

Tags: Ausilius YouflashheadlineS.Pd.MM.MH menegaskan dirinya masih tetap menjabat sebagai Sekretaris DaerahSekda
Previous Post

Uskup Jhon dan Bupati Resmikan Gereja Santa Sisilia

Next Post

Freeport Dukung 14 Pemuda Papua Ikuti Ekspedisi Bhinneka

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post

Freeport Dukung 14 Pemuda Papua Ikuti Ekspedisi Bhinneka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In