
TIMIKA,TimeX
Pengecatan zona merah dengan menggunakan mesin yang menyasar di tiga ruas jalan utama dalam Kota Timika, tepatnya di depan tiga civitas pendidikan terpaksa harus digarap ulang.
Sebab proyek yang menghabiskan anggaran senilai Rp800 juta sejak dikerjakan Nopember 2016 lalu dengan anggaran dari SKPD Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), hasilnya belum berkualitas dan sama sekali belum memuaskan.
Seperti pengerjaan zona merah di depan SD YPPK Waonaripi hingga Gereja Katedral Tiga Raja, lintasan zona keselamatan sudah banyak yang terkelupas dari hotmix di ruas jalan tersebut.
Menyusul pengerjaan zona merah di depan SMP Negeri 2 di Jalan Budi Utomo dan SMA Negeri di Jalan Yos Sudarso, juga hasilnya sama.
Lintasan zona merah dengan estimasi ketebalan 3 milimeter dan lebar per ruas pengecatan 30 hingga 50 centimeter dengan panjang lintasan zona mencapai puluhan meter tersebut gampang terkelupas karena kondisi cuaca hujan dan panas yang tidak menentu.
“Karena baru dibuat langsung digenangi air dan terik panas, ini yang buat campuran material bahan gampang terkelupas dari aspal,” terang Yani Latuperissa (40) selaku operator CV Bina Karya saat ditemui Timika eXpress di depan Katedral Tiga Raja, Kamis (19/17) kemarin.
Menyikapi hasil kerja ayang tidak maksimal, pihaknya terpaksa menggarap ulang pengerjaan zona merah sebagai tanggung jawab kontraktor selaku pelaksana pekerjaan.
Selain itu, adanya ketidakpuasan masyarakat yang menyoroti dinas terkait selaku kuasa pengguna anggaran.
“Mau tidak mau kontraktor harus ganti rugi karena warga masyarakat yang menikmatinya tidak puas dengan hasil kerja yang tidak maksimal,” jelasnya.
Selain kondisi cuaca yang tidak menentu yang membuat material bahan pengecatan zona merah terkelupas, pertimbangan lainnya, agar pihak kontraktor juga bisa berkoordinasi dengan aparat Satlantas Polres Mimika.
Ini terkait hasil kerja yang butuh waktu pengeringan, baiknya jangan dulu dilintasi pengendara kendaraan bermotor, sehingga daya rekat material diatas hotmix benar-benar menempel dan tahan lama, layaknya pengecatan marka jalan.
Bahkan, pihak Dishubkominfo juga harus mensosialisasikan kepada masyarakat banyak terkait zona merah, khususnya bagi pelintas, yakni pengendara sepeda motor. (a9)