Kejagung Soal Kasus Tom Lembong: Apakah Harus Ada Aliran Dana untuk Disebut Korupsi?
Status tersangka yang disematkan kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dalam kasus dugaan korupsi impor gula tengah menjadi sorotan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi tak selalu harus disertai bukti penerimaan aliran dana. Dalam kasus ini, meski aliran uang masih diselidiki, Kejagung yakin bukti-bukti yang ada sudah cukup.
“Apakah harus ada aliran dana dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024). Menurutnya, penyidik memiliki cukup bukti bahwa regulasi yang ditandatangani oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Kasus ini bermula dari kebijakan yang diambil Tom Lembong terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Saat itu, Indonesia tengah menghadapi kekurangan pasokan gula kristal putih (GKP), jenis gula yang dapat dikonsumsi langsung. Berdasarkan peraturan yang berlaku, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, dengan persetujuan dalam rapat koordinasi antarkementerian untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga.
Namun, bukannya mengizinkan impor GKP oleh BUMN, Tom justru memberikan lampu hijau kepada beberapa perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM). GKM ini kemudian diolah menjadi GKP dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). “Apakah regulasi itu benar dan tepat? Tanpa regulasi yang diteken tersangka, apakah peristiwa ini bisa terjadi?” sindir Harli.
Landasan Hukum Kejagung Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi agar bisa ditetapkan sebagai tersangka. “Seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindakannya menguntungkan orang lain atau korporasi melalui perbuatan melawan hukum, bahkan jika dia sendiri tidak menerima keuntungan langsung,” ungkap Qohar.
Dampak Ekonomi dan Kerugian Negara
Dalam konteks ini, tindakan Tom Lembong yang menandatangani persetujuan impor GKM untuk sembilan perusahaan swasta dianggap melanggar aturan dan merugikan negara. Beberapa perusahaan yang mendapat izin termasuk PT PDSU, PT AF, dan PT BMM. Setelah GKM diolah menjadi GKP, perusahaan-perusahaan tersebut menjualnya ke pasar melalui distributor dengan harga Rp 3.000 lebih tinggi dari HET.
Jaksa menaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 miliar, yang seharusnya menjadi milik negara namun malah masuk ke kantong perusahaan swasta. Sementara itu, PT PPI, yang ditugaskan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut, hanya menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram. “Ini menunjukkan bahwa keuntungan besar justru dinikmati oleh perusahaan swasta, sementara peran negara diabaikan,” terang Abdul Qohar.
Penetapan Tersangka dan Lanjutan Penyelidikan Selain Tom Lembong, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung memastikan bahwa penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat.
“Aliran dana memang penting, dan saat ini sedang kami dalami. Namun, untuk menetapkan status tersangka, yang utama adalah adanya tindakan yang merugikan negara dan memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang,” tambah Qohar.
Respons Publik dan Tantangan ke Depan Kasus ini memicu diskusi publik yang luas tentang batasan definisi korupsi. Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan yang salah tanpa keuntungan pribadi dapat dikategorikan sebagai korupsi. Kejagung menjawab keraguan ini dengan menegaskan bahwa korupsi tidak hanya soal penerimaan uang, tetapi juga tindakan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil penyelidikan terkait aliran dana dan klarifikasi lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka. Kejagung berharap masyarakat memahami bahwa korupsi bisa berbentuk kebijakan atau regulasi yang melanggar hukum, bukan hanya transaksi uang yang terlihat.
Dengan bukti-bukti yang ada, kasus Tom Lembong dan dampaknya terhadap kebijakan impor gula menjadi pengingat bahwa peraturan dan kebijakan harus diawasi ketat. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang akan diusut, serta bagaimana penyelesaian hukum kasus ini di masa depan.